-->
w
| Tentang | Ketentuan| Privacy & Policy | Disclaimer | | Alamat : Jalan Desa Harapan Sudirman No. 71A Duri Riau 28884 |
| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |

Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan




Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku



Popular Post

Tampilkan postingan dengan label BANK SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANK SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juni 2016

SMS BODOH BANK XXX SYARIAH

* maaf nama Bank disamarkan, bukan karena Takut
tapi untuk menjaga silaturahmi dengan beberapa karyawannya
sebab jika disebut Institusinya tentu orangnya juga kena !




Hanya karena belum bayar
Angsuran di Bank XXX Syariah ketika
hampir tutup buku akhir bulan,
maka.....
sangat Gencar Bank Riba
berembel Syariah ini
kirim sms seperti spam
entah apa maksudnya ?

ini sms tsb :



coba.....
ini sms kurang ajar !
baca,,
Siapa yang bersabda ?
tertulis Turmudzi,
dan bukan Nabi SAW
pun jika Turmudzi perawi,
tapi Nama itu tak ada dalam
daftar Perawi Hadits !
walaupun boleh dibaca
At-Tarmidzi, At-Turmudzi,
tapi paling benar At-Tirmidzi.

Ini juga adalah
sms bodoh lagi mubazir !
tujuannya sangat duniawi,
dengan bawa2 agama !
apalagi hadits dipenggal2
tidak Lengkap !
Disini Saya tak akan
jabarkan, silahkan buka
Kitab Haditsnya

yang jelas padahal,
kalaupun nasabah
meninggal dunia terus ada
sisa hutang di Bank XXX Syariah,
kan sudah Asuransi
yang mengcover dan
total Premi
sudah dibayar didepan !
walaupun sebenarnya Asuransi
menurut Hukum Syariat Islam
juga Haram !
disini saja sudah 2 Dosa !
yakni Riba dan Asuransi !

Jadi alangkah bodohnya
mereka di Bank XXX Syariah,
sangat tak layak
memakai kata Syariah !
Sangat jauh dari Syar'i !

Soal hutang ribawi,
jangankan kalau memang
ruh si Nasabah digantung
diantara langit dan bumi
tapi bahkan si Nasabah
akan dihukum Neraka
karena
telah terlibat dosa Riba !
Na'udzubillah,,,,,,,

Dalam Bulan Ramadhan
yang mulia ini, Penulis sebagai
Muslim yang sadar akan telah
terjebak dan terjun pada Dosa
Riba bermohon pada Allah SWT
agar dapat segera Lepas
dari Jeratan Rentenir Berdasi ini,
terbebas dari Lingkaran Riba.

Sungguh Kejahatan mereka
sangat berbahaya dari Bank
Konvensional, dan bahkan
Lintah Darat sekalipun.
dimana Sistem
Pembayaran Nasabah hampir
semuanya dimasukkan dulu
untuk pembayaran Bunga,
Fakta :
Penulis sudah bayar 100juta lebih
namun ketika dicek pada Buku
baru dihitung bayar 19juta,
sementara 80an juta dihitung
bayar bunga yang bahasa
mereka disebut Margin.

Sungguh Menipu Nasabah,
Tidak sesuai dengan kata
dan janji ketika marketing
dan staf Bank XXX Syariah dulu
menawarkan kredit.
bahkan ketika kredit approve
mereka membujuk
'Pak, segera sajalah Aqad,
nanti FLATNYA itu'
demikian dengan logat daerah
mereka bicara.
Jadi mereka Dusta
untuk 'Target Kantor 
dan Karir Dunia 
yang Sangat Rendah!' 
Lucunya yang dibohongi
Nasabah yang sudah faham 
Sistem Perbankan,
yang tentu dulunya diyakini
mereka Jujur dengan kata ( ? )

Untuk menggugat Susah,
karena tak ada Rekaman,
apalagi beberapa dari mereka
sudah pindah atau mutasi.

Memang flat Cicilan,
tapi bukan flat
yang biasanya,
yang harusnya
setiap bulan bayar
pokok hutang sekian dan
bunga sekian, tapi adalah
bayar bunga dulu,
Padahal waktu Survey sudah
dibicarakan kalau Penulis,
tidak mau Sistem Bunga Banci
Efeknya buruknya ketika Kita
mau lunasi, hampir2 Kita
masih bayar semua pokok
Hutang Awal meskipun Kita
sudah bayar 80% Hutang.

Jadi himbauan Penulis,
hindarilah Riba,
Mudharatnya banyak,
bunga 1-2 persen,
bahkan 0,8 persen,
atau kurang itu tipuan,

Bisnis atau Usaha itu
Sukses bukan karena
Hutang Bank tapi
karena izin Allah Semata,
dan dari Kerja Kita serta
Manajemen,  Buktikan !
apalagi Rezeki,
memang adalah
ditentukan Rabb,

Semoga Kita semua
dimudahkan Allah SWT
untuk Lepas dari Riba,
Amiin.

Kamis, 28 November 2013

PINJAMAN 30JUTA TANPA AGUNAN

Jangan buang kesempatan Emas ini,
Program ini adalah Halal, Resmi dan Legal
Beberapa Keuntungan Anda ikut Bisnis ini :
  • Jika butuh, dapat Pinjaman lunak 30juta dengan Angsuran Sangat Ringan
  • Mudah, Murah dan bahkan Gratis Haji, Umrah dan Liburan keluar Negeri
  • Bonus Uang Saku berlimpah
  • Berbagai Reward yang banyak
  • DLL
Penasaran ?

Syarat Utama adalah 

Anda tidak masuk Black List Bank Indonesia

atau Tidak terkena BI Checking

Namun ada juga Solusi,
Seandainya Anda terkena BI Checking masih bisa
mendaftar dengan memakai Nama Istri, Saudara,
ataupun Anak yang telah berusia 21 tahun
Untuk lebih Pasti Anda terlebih dahulu mengirim
kepada Kami :
Photo Copy KTP Suami Istri dan Kartu Keluarga,
Jika masih Lajang cukup Photo Copy KTP & Kartu Keluarga Orangtua
Ingin lebih tahu Program Bisnis ini ?

KHUSUS UNTUK MARKETING,

,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

MAAF PROGRAM INI SUDAH HABIS,

INI ADALAH PROGRAM EXTERNAL 

atau bukan bagian Duri Riau Com !!!!!!!


Minggu, 06 Oktober 2013

Hukum Kredit Rumah KPR

Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent. Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut?
Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit
Dari Ummul Mukminin Maimunah,
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
"Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do'a Nabi  shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang.
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  .
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).
Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61.
Baca artikel Rumaysho.Com: Sering Bohong Gara-Gara Utang.
Berutanglah dengan Jalan yang Benar
Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
"Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama." (Al Mughni, 6: 436)
Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,
"Ibnul Mundzir berkata, "Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba."
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, dari Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat." Lihat Al Mughni, 6: 436.
Nyata dalam Kredit KPR
Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram.
Baca trik lainnya mengenai riba di Rumaysho.Com pada artikel: Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank) dan Akal-Akalan dalam Riba, juga Murabahah yang Mengandung Riba.
Penyetor Riba Terkena Laknat
Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim no. 1598).
Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan." (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).
Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya.
Sudah Seharusnya Menghindari Riba
Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk "nyicil" sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
"Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu." (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yo sabar ... Yakin dan terus yakinlah!
Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4523-hukum-kredit-rumah-kpr.html