| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |
Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan
Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku
Popular Post
-
Berikut ini adalah jawaban untuk pertanyaan umum. Anda dapat menemukan lebih banyak konten bantuan dalam bahasa berikut ini: Deutsch En...
-
www.pulsaalloperator.com Member DuriRiau.Com Pulsa Tsel 5rb=5.150 10rb=10.000 20rb=19.900 Token Listrik 20rb=19.950 50rb=49.950 100r...
-
*Lengkap CCTV Kota Bukittinggi* bagi Bapak/Ibu/Saudara yang akan mudik atau jalan2 ke Bukittinggi untuk hindari mace...
-
Ini lho, tempat simpan uang menghasilkan HALAL bukan Bank ↡ KLIK ↡ https://www.duririau.com/2020/04/simpan-uang-dimana-menghasilk...
-
Tulisan Dr. Muhsin Labib 😊 Disclaimer : Tulisan ini bukan hasil penelitian ilmiah dan penulisnya bukan nassabah (ahli nasab...
-
Pada Tanggal 8 Mei yang Lalu dalam Suasana Macetnya Lalu Lintas dan Kesibukan Mudik Idul Fitri Saya Top Up Saldo FLIP di Salah S...
-
*Tulisan Bagus buat Merinding* ❤️👍 Lebaran di Sumbar, Andai Dulu Jalur Kereta Tak Ditutup Hariansinggalang.co.id 2022/05/06 15:...
-
Lowongan KERJA FREELANCE Instalasi CCTV n WIFI AREA MANDAU DURI RIAU Syarat : 1. FAHAM WIRING/KABEL 2. Tidak Merokok saat Kerja,...
-
video Ustadz Felix Siauw tentang Idul Adha *Penentuan Idul Adha Wajib Berdasarkan Rukyatul Hilal Penduduk Makkah* Para ulama muj...
-
Berikut surat lengkap Habibie tersebut: Kepada Yth Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia di Jakarta Assalamualaikum Warahmatull...
Selasa, 26 Maret 2013
gps tracker termurah seindonesia
Kami Toko BM70COM Duri Riau membuka kesempatan,
Kami menjamin
Kami Toko BM70COM menjamin
Jumat, 08 Maret 2013
Leganya Pencuri Laptop Kandis Siak
Nasib baik masih berpihak kepada 2 (dua) Pencuri Laptop
yakni Muhammad Irfan bin Subekti Pelajar SMK Kandis dan
Hendra Saputra Galingging alias Edi
Drop Out ITB Bandung (?)
yang katanya adalah Karyawan Telkom Minas (?)
yang pada akhirnya setelah ditahan sekitar 1 Mingguan
di Polsek Kandis Kabupaten Siak Bebas Tanpa Syarat.
Kejahatan yang telah diperbuat adalah Mencuri Laptop merek Acer.
Okelah,,
Secara Hukum Negara Anda berdua Aman,
Namun Ingatlah..
Saya sebagai Pihak yang sangat dirugikan dan ditipu,
tidak akan pernah Ikhlas !
Sebelum kerugian Real Materi Saya sekitar 5 juta rupiah dibayar,
maka tetap menjadi Hutang Anda berdua atau Orangtua Anda,
Silahkan dimakan Uang Haram tsb !
Biarlah Anda bayar pada Saya di Akhirat nanti !
Kalian takut pada Hukum Manusia !
Kalian takut pada Penjara !
Segala daya Upaya dikerahkan,
Waktu, Tenaga, Pikiran dan Materi.
Namun Kalian lupa dengan Neraka !
Kerugian Saya sangat banyak,
Non Materi Bahkan TIDAK TERHITUNG !
Anda bayar 10x lipatpun,
yakni 50juta rupiah mungkin belum Lunas !
Anda berdua, Pihak Kepolisian Polsek Kandis
juga Orang tua Anda Pak Subekti sangat tahu
Sekitar 1 minggu Saya dan Keluarga,
'berurusan 'di Polsek Kandis dstnya.
Anda dan orangtua Anda serta semua pihak sangat tahu
Dosa yang telah Kalian perbuat,
Namun itulah Lucunya Hukum,
Hukum telah Buta Matanya,
Pekak Telingannya,
dan Lumpuh kedua Kakinya,
Yang tidak bersalah juga kena Hukum !
Pihak yang bersalah boleh berlega hati,
Namun ingatlah Sakit Saya sampai ke Akhirat Nanti,
Percuma Kalian Shalat, berdo'a, dan Ibadah lainnya,
Percuma Orangtua Anda jadi Orang yang dituakan di Masyarakat,
Dosa sesama Manusia bukan Urusan dengan Tuhan,
Harus dibayar Tebusannya,
hingga dapat Ridha dan Maaf.
Kebaikan Saya,
Kalian balas dengan apa ?
Dusta,,
dan Hal yang menyakitkan..
Rumah Putih didepan Rumah Makan Elok (?)
Mau bayar Uang Sekolah,
sudah sekian bulan menunggak..
Mau bayar Uang Ujian, dstnya.
Kalian bisa Lega,
Uang Laptop Saya bagaimana !?!
Okelah Anda sudah bayar Biaya Perkara,
Namun,,
Kerugian Materi Saya Bagaimana ???
yakni Muhammad Irfan bin Subekti Pelajar SMK Kandis dan
Hendra Saputra Galingging alias Edi
Drop Out ITB Bandung (?)
yang katanya adalah Karyawan Telkom Minas (?)
yang pada akhirnya setelah ditahan sekitar 1 Mingguan
di Polsek Kandis Kabupaten Siak Bebas Tanpa Syarat.
Kejahatan yang telah diperbuat adalah Mencuri Laptop merek Acer.
Okelah,,
Secara Hukum Negara Anda berdua Aman,
Namun Ingatlah..
Saya sebagai Pihak yang sangat dirugikan dan ditipu,
tidak akan pernah Ikhlas !
Sebelum kerugian Real Materi Saya sekitar 5 juta rupiah dibayar,
maka tetap menjadi Hutang Anda berdua atau Orangtua Anda,
Silahkan dimakan Uang Haram tsb !
Biarlah Anda bayar pada Saya di Akhirat nanti !
Kalian takut pada Hukum Manusia !
Kalian takut pada Penjara !
Segala daya Upaya dikerahkan,
Waktu, Tenaga, Pikiran dan Materi.
Namun Kalian lupa dengan Neraka !
Kerugian Saya sangat banyak,
Non Materi Bahkan TIDAK TERHITUNG !
Anda bayar 10x lipatpun,
yakni 50juta rupiah mungkin belum Lunas !
Anda berdua, Pihak Kepolisian Polsek Kandis
juga Orang tua Anda Pak Subekti sangat tahu
Sekitar 1 minggu Saya dan Keluarga,
'berurusan 'di Polsek Kandis dstnya.
Anda dan orangtua Anda serta semua pihak sangat tahu
Dosa yang telah Kalian perbuat,
Namun itulah Lucunya Hukum,
Hukum telah Buta Matanya,
Pekak Telingannya,
dan Lumpuh kedua Kakinya,
Yang tidak bersalah juga kena Hukum !
Pihak yang bersalah boleh berlega hati,
Namun ingatlah Sakit Saya sampai ke Akhirat Nanti,
Percuma Kalian Shalat, berdo'a, dan Ibadah lainnya,
Percuma Orangtua Anda jadi Orang yang dituakan di Masyarakat,
Dosa sesama Manusia bukan Urusan dengan Tuhan,
Harus dibayar Tebusannya,
hingga dapat Ridha dan Maaf.
Kebaikan Saya,
Kalian balas dengan apa ?
Dusta,,
dan Hal yang menyakitkan..
Rumah Putih didepan Rumah Makan Elok (?)
Mau bayar Uang Sekolah,
sudah sekian bulan menunggak..
Mau bayar Uang Ujian, dstnya.
Kalian bisa Lega,
Uang Laptop Saya bagaimana !?!
Okelah Anda sudah bayar Biaya Perkara,
Namun,,
Kerugian Materi Saya Bagaimana ???
Langganan:
Postingan (Atom)