






MAFIA MINYAK DAN GAS (MIGAS)
Penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejutkan banyak pihak. Banyak kolega tak
percaya Rudi menerima gratifikasi. Pasalnya selama ini Rudi dikenal
sebagai sosok baik dan memiliki idealisme tinggi.
Namanya moncer ketika menyoroti kasus lumpur Lapindo, Sidoarjo.
Peraih gelar Dokter Ingenieurs (Dr.‐Ing) bidang teknologi minyak dan gas
bumi dari Technische Universitaet Clausthal, Jerman ini menentang teori
lumpur Lapindo terjadi akibat dampak dari gempa di Yogyakarta. Rudi
yakin bencana itu terjadi akibat kesalahan pengeboran.
Rudi bukanlah sosok yang asing dalam industri migas. Pria kelahiran
1962 ini mengawali kariernya di perguruan tinggi sebagai dosen di
jurusan Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1985.
Kemudian ia melanjutkan pendidikan hingga meraih doktor di Jerman pada
1991.
Kecerdasannya sudah terlihat sejak mahasiswa di Teknik Perminyakan
ITB. Ia menjadi mahasiswa terbaik ITB 1984, dosen teladan ITB 1998,
presenter terbaik Ikatan Ahli Perminyakan Indonesia (IATMI) 2000‐2004.
Sebagai peneliti, ia menghasilkan lebih dari 50 karya ilmiah nasional
dan internasional. Rudi juga ikut membangun laboratorium dan peralatan
penelitian di ITB dan Lemigas sehingga mengantarkan dia memperoleh
penghargaan dari asosiasi IATMI sebagai Inovator Nasional bidang Migas
tahun 2002. Ia dikukuhkan menjadi guru besar ITB pada 2010.
Ia dikenal sebagai konsultan untuk berbagai proyek pengembangan
lapangan KKKS, menjadi trainer berbagai kursus teknis bagi karyawan di
lapangan, menciptakan beberapa buku bidang migas. Rudi juga kerap
memimpin beberapa kali mematikan semburan pada beberapa sumur migas yang
sedang blowout.
SKK Migas seperti rumah kedua Rudi Rubiandini. Sebelum menjadi Kepala
SKK Migas, sebelumnya Rudi pernah menjadi pejabat di institusi yang
dulunya bernama BP Migas. Rudi pernah menjadi Corporate Secretary dan
Deputi Pengendalian Operasi BP Migas. Ia melakukan berbagai pembenahan
terutama pembenahan internal institusi itu.
Karier Rudi meningkat pada Juni 2012, ia ditunjuk menjadi Wakil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan almarhum
Widjajono Partowidagdo. Pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah
Konstitusi, Rudi diangkat sebagai Kepala SKK Migas pada 16 Januari 2013.
BP Migas dibubarkan November 2012 dengan alasan tidak sesuai
konstitusi. BP Migas dituding sebagai sarang korupsi dan pro asing.
Masuknya Rudi sebagai Kepala SKK Migas memberi banyak harapan. Rudi
menentukan sejumlah target seperti kenaikan produksi, meningkatkan
cadangan dan meningkatkan kapabilitas nasional. Untuk meningkatkan
produksi, SKK Migas menetapkan 2013 sebagai tahun pemboran. Sebanyak
1.500 sumur dibor tahun ini.
Untuk mendukung program tersebut, Rudi telah menyusun 104 program
kerja. Rudi bahkan mengancam akan memutus kontrak operator jika tak
menjalankan komitmennya.
Gebrakan Rudi setelah enam menjabat sejak awal Januari 2013 mulai
membuahkan hasil. Penerimaan negara dari hasil pengelolaan industri hulu
migas mencapai US$ 18,7 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar
US$ 18,4 miliar untuk setengah tahun pertama. Sedangkan, produksi
minyak pada periode yang sama berhasil mencapai rata‐rata 831 ribu barel
minyak per hari atau 99 persen dari target yang ditetapkan sebesar 840
ribu barel per hari.
Terbetik rumor, pasca‐pembubaran BP Migas tahun lalu, berbagai rumor
mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Adalah PT Kernel Oil
yang dipegang Widodo Ratanachaitong sudah berbisnis sejak era SKK Migas
masih bernama BP Migas dan dipimpin R Prijono. Dan, Menteri ESDM
dikabarkan memainkan peranan, sehingga Kernel bisa berbisnis minyak kala
itu.
Sampai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik
berpesan kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini agar tidak melupakan mantan
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP
Migas), Raden Prijono.
“Saya bilang ke Pak Rudi, you enggak boleh lupa sama Pak Priyono.
Jangan seperti kacang lupa sama kulitnya,” ujar Jero dalam sambutannya
saat membuka Rapat Kerja (SKK Migas), di City Plaza, Jakarta, Kamis
(14/2/2013).
Gebrakan‐gebrakan yang dilakukan Rudi Rubiandini di SKK Migas selama
kurang lebih enam bulan ini membuat gerah Raden Prijono dan Yohanes
Chandra Ekajaya yang telah lama berkongsi mengeruk rente dari monopoli
operational kapal/angkutan, rig/pengeboran dan yang paling utama eksport
minyak mentah/condensate bagi hasil produksi (Production Sharing
Contractor/PSC) bagian pemerintah yang telah lama dikendalikan dan
dijalankan oleh Yohanes Chandra Ekajaya dengan modus permainan
angkutan/kapal yang telah diatur dengan mangacu pada spesifikasi yang
hanya dapat
dipenuhi oleh kelompok mereka, Terbersit kabar profit sharing antara
Kernel Oil 50% dan Raden Prijono / Yohanes Chandra Ekajaya 50%.
Dengan bantuan kader‐kader Raden Prijono yang masih di lingkungan
internal SKK Migas, diketahuilah kelemahan Rudi Rubiandini dan
dimanfaatkan oleh duet ini. Sempat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Republik Indonesia melakukan aksi di depan kantor Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Jumat
(23/8/2013).
Aksi tersebut menuntut Plt Kepala SKK Migas, Johannes Widjonarko
diusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama
menjabat sebagai Wakil Kepala SKK Migas.
Selain itu, para mahasiswa itu juga meminta Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk mengusut pula dugaan korupsi yang dilakukan oleh
Mantan Kepala SKK Migas, Raden Priyono.
Saat ini salah satu kader Raden Prijono , Johannes Widjonarko
diangkat menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggantikan Rudi Rubiandini yang
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap, setelah
sebelumnya sempat disingkirkan oleh Rudi Rubiandini .
Jejak duet Yohanes Chandra Ekajaya dan Raden Prijono di BPmigas
(sekarang SKK Migas) sudah tercium sekitar tahun 2011 dalam Kasus Blok
West Madura Offshore melalui PT Sinergindo Citra Harapan yang beralamat
di The City Tower Lt 21 / 27, Jakarta
Korupsi pada perpanjangan kontrak migas dapat terjadi karena tidak
adanya rujukan peraturan dan tarif (disenagaja?). Padahal secara global
tarif akuisisi cadangan migas terbukti berkisar 10‐20% harga pasar
migas. Dalam kasus perpanjangan kontrak blok West Madura Offshore
misalnya, negara hanya memperoleh US$ 5 juta sebagai signatory bomus
dari Kodeco (Korea) untuk saham 20%. Padahal jika tarif akuisisi
diterapkan, minimal negara bisa memperoleh US$ 300 juta! Siapa yang
menikmati selisih pembayaran tsb?
Sebelum terjadi kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada
Selasa malam, 13 Agustus 2013, terkait kasus dugaan suap senilai US$ 700
ribu dan Sin$ 127 ribu, tidak banyak yang mengenal Kernel Oil. Ada yang
menyebutkan bahwa PT Kernel Oil memiliki hubungan dengan perusahaan
minyak PT Indika Energy yang telah berkecimpung selama lebih dari 30
tahun di bidang konstruksi gas dan minyak.
Kernel Oil merupakan perusahaan jual‐beli (trader) minyak mentah dan
produk‐produk turunannya, termasuk produk petrokimia. Berkantor pusat di
Singapura, Kernel Oil memiliki cabang di berbagai negara, seperti di
Indonesia, Thailand, Australia, Swiss hingga Dubai. Kernel Oil pernah
memperoleh jatah di terminal minyak mentah dan kondensat Senipah, Delta
Mahakam, Kalimantan Timur, dan terminal minyak mentah sumur minyak
Minas, Jambi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas)
Seperti diketahui Kernel Oil juga pernah menjadi Kontraktor Bagi
Hasil Produksi (Production Sharing Contractor/PSC) pada BP Migas
(sekarang SKK Migas) pada masa kepemimpinan R. Prijono
Kernel Oil kerap ikut dalam tender bulanan pengadaan Premium yang
dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Energy
Trading Limited (Petral).
Petral mensyaratkan secara ketat perusahaan yang akan menjadi peserta
tender dan rekanan dalam pengadaan impor minyak mentah dan BBM.
Persyaratan sebagai peserta tender antara lain perusahaan tercatat di
bursa saham global atau perusahaan negara. Lalu, perusahaan yang
memiliki ekuitas minimum 50 juta dolar dan diaudit Ernst and Young (EY),
PricewaterhouseCoopers (PwC), KPMG, atau Deloitte. Petral juga
mensyaratkan perusahaan tersebut memiliki kilang, penyimpanan,
pencampuran (blending), perkapalan atau mempunyai sewa fasilitas minimum
satu tahun.
Selama ini Petral membeli minyak mentah dari Nigeria, Asia, Australia
dan juga negara‐ negara eks Rusia. Hampir semua pengadaan minyak mentah
tersebut pada prinsipnya dilakukan dengan cara tender terbuka yang
diikuti oleh 53 perusahaan yang terdaftar sebagai rekanan Petral.
Namun, khusus untuk pengadaan beberapa minyak mentah yang tidak
dijual bebas atau terbatas, Petral membelinya secara langsung kepada
perusahaan nasional produsen maupun pihak yang ditunjuk oleh produsen
untuk memasarkan minyak mentah tersebut. Sebagai contoh, Petral pernah
melakukan penunjukan langsung pengadaan Arab Light dari Aramco yang
tidak diperjualbelikan secara bebas, dan Azeri dari PTT Thailand, yang
mempunyai penyimpanan minyak mentah Azeri yang terbesar di luar
Azerbaijan.
Sementara, untuk tender impor BBM jenis Premium sebanyak delapan juta
barel per bulan diikuti 28 perusahaan. Pemasoknya seperti Arcadia,
Total, Glencore, Vitol, Concord, Verita, Gunvor, PPT, Kernel Oil, BP,
Unipec, Petrochina, Petronas, Shell, Trafigura, SK, dan Conoco. Petral
melakukan pembelian Premium secara tender, karena produsennya adalah
trader yang melakukan proses blending di Singapura.
Sedangkan untuk tender solar secara spot melibatkan 30 perusahaan
terdaftar. Sementara pengadaan secara berjangka melalui penunjukan empat
perusahaan minyak nasional yaitu
Kuwait Petroleum Company, Petronas Malaysia, PTT Thailand dan S‐Oil yang
dimiliki oleh Saudi Aramco. Keempatnya, menurut Petral, mempunyai
kilang minyak yang memproduksi solar, sehingga mencegah spekulasi harga
dan penyelundupan, sekaligus harga lebih murah dari spot.
Kernel Oil sendiri terdaftar sebagai perusahaan trader di SKK Migas.
Anehnya, sejak era Prijono hingga Rudi, sangat aktif berbisnis hulu
sampai hilir. Itu sebabnya, Kernel potensial jadi Kartel Migas
Menariknya guna memperlancar operational Kernel Oil di Indonesia
untuk berbisnis minyak mentah, Kernel Oil berdampingan dengan PT Surya
Parna Raya (SPN) dengan fasilitator Effendi MS Simbolon, Politisi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI‐P), Wakil Ketua Komisi VII
DPR RI yang selama ini dikenal vokal menyoroti kebobrokan tata kelola
Migas itu diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk menekan BP Migas agar
menjual gas Hussky ke PT Parna Raya dengan harga lebih murah
dibandingkan dengan harga jual ke perusahaan lainnya.
Tahun 2012 dan 2013 PT Surya Parna Niaga (Grup Parna Raya) berhasil
mengalahkan ratusan perusahaan sejenis untuk dapat penunjukan BPH Migas.
Dengan pengaruhnya, Effendi Simbolon disebut melakukan penekanan
politik dengan mengatasnamakan partai politik tertentu. Sebagai hasil
negosiasi ulang, BP Migas mengusulkan kepada Menteri ESDM melalui Ditjen
Migas harga yang berbeda. Untuk PT PGN seharga USD 5,8/MMBTU, untuk PT
Inti Alasindo seharga USD 5,8/MMBTU, sedangkan khusus untuk PT Parna
Raya lebih murah yaitu seharga USD 5,2/MMBTU.
Pada perjalanannya usulan itu disetujui oleh Menteri ESDM dalam SK
MESDM tentang Harga Jual Gas Hussky kepada ketiga perusahaan tersebut.
Selisih USD 0,60/MMBTU dengan volume penjualan 40 MMBTU untuk PT Parna
Karya menyebabkan potensi kerugian negara sebesar USD 8,64 Juta per
tahun untuk proyeksi kontrak selama 15 tahun, sehingga totalnya mencapai
Rp 1,5 triliun.
