-->
w
| Tentang | Ketentuan| Privacy & Policy | Disclaimer | | Alamat : Jalan Desa Harapan Sudirman No. 71A Duri Riau 28884 |
| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |

Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan




Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku



Popular Post

Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Agustus 2016

Samsat Jabar Jujur vs Samsat Riau Korupsi

Walaupun beberapa waktu lalu telah dicanangkan gubernur Riau lewat peraturan no 27 tahun 2016 tapi
kenyataan dilapangan ngak ketemu.
kalau  di Jawa Barat sudah lama bayar Pajak kendaraan bisa lewat ATM, berarti JUJUR,
kalau di Riau kapan ya ?
maaf banyak sekali korupsinya !
contoh :
Pajak Mobil jika tak ada KTP
itu kalau mau diloloskan wajib bayar
antara 750ribu s/d 1juta, diluar pajak. ini bukan fitnah lho,
Saya pribadi alami,
itupun karena kenal orang dalam,
kalau tidak bisa lebih.
parah memang korupsi pejabat dan
aparat di Riau ini, jadi tidak aneh,
kalau semua Gubernur Riau tersandung kasus Korupsi, itupun
yang ketahuan, nah yang ngak
diketahui ?
kembali ke soal pajak kendaraan tadi, padahal warga mau jujur bayar pajak tapi dipersulit dan dijadikan objek korupsi !

BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, pembayaran perpanjangan pajak kendaraan saat ini sudah bisa dilakukan lewat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). “Sudah tiga bank yaitu BJB, BCA mulai kemarin, dan BNI hari ini,” kata dia selepas penandatangan kerjasama pembayaran pajak itu dengan BNI (Bank Negara Indonesia) di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 28 April 2016.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, pemerintah Jawa Barat membuka penawaran pada semua bank untuk membuka kerja sama dalam program E-Samsat, yakni fasilitas pembayaran perpanjangan pajak kendaraan via ATM. “Kita mengajak semuanya karena rekening orang berbeda-beda,” kata dia. Tiap bank mendapat tawaran yang sama yakni mematok biaya administrasi pembayaran tiap transaksi Rp 5 ribu.

Aher menargetkan dengan kerjasama untuk memudahkan cara pembayaran pajak kendaraan itu bisa mendongkrak pendapatan pemerintah Jawa Barat. Target pendapatan Jawa Barat tahun ini dalam APBD sudah dipatok Rp 10,14 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kuartal pertama realisasi pendapatan tahun ini sudah mencapai Rp 2,69 triliun, naik Rp 500 miliaran dari patokan targetnya Rp 2,028 triliun.

Fasilitas pembayaran perpanjangan pajak kendaraan via ATM itu baru berlaku dua hari terakhir. Dia berharap ada lonjakan kenaikan pendapatan dengan layanan baru itu. “Kenaikan mungkin tidak ratusan miliar rupiah, mudah-mudahan bisa di atas Rp 1 triliun,” kata Aher.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, kerjasama ini untuk memudahkan nasabah banknya untuk membayar pajak kendaraan. “Jumlah nasabah BNI di Jawa Barat sektiar 1,5 juta orang, pemilik kendaraan di Jawa Barat ada 14,6 juta orang. Apabila semua nasabah memiliki kendaraan dan membayar pajaknya paling tidak 10 persen dari total jumlah kendaran itu adalah nasbah kami,” kata dia selepas menyaksinkan penandatangan kerjasama itu di Bandung, Kamis, 28 April 2016.

Baiquni mengatakan, banknya juga tengah menyiapkan kerjasama dnegan Badan Usaha Milik Desa untuk menjangkau pemilik kendaraan di desa-desa. “Dalam waktu dekat kita kerjasama dengan BUMDes, kita pasang mini ATM. Kita bisa melayani E-Samsat juga,” kata dia. Kerjasama pembayaran pajak kendaraan lewat ATM juga tengah dijajaki dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, struk bukti pembayaran perpanjangan pajak kendaraan via ATM itu bisa digunakan langsung sebagai tanda bukti pemilik kendaraan telah melunasi pajaknya. “Struk itu dipersamakan dengan dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Kalau ada operasi gabungan dengan diperlihatkan struk itu, gak akan ditilang,” kata dia, Kamis, 28 April 2016.

Namun Dadang mengingatkan, struk itu hanya berlaku di wilayah hukum Polda Jawa Barat. “Tapi kalau bawa itu di Jakarta, Bapak diketawain karena gak berlaku. Tapi kita sarankan segera tiker saja, walau pun itu bisa dipakai,” kata dia.

Dadang mengatakan, pembayaran perpanjangan pajak kendaraan via ATM di tiga bank itu baru bisa digunakan oleh warga Jawa Barat yang berlamat di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Di Jawa Barat, misalkan di Depok dan Bekasi, warganya masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kita sedang rintis dengan Polda Metro Jaya,” kata dia. Jika berhasil, warga Depok dan Bekasi bakal bisa menikmati kemudahan serupa.

tulisan AHMAD FIKRI di tempo co

Rabu, 22 Juli 2015

Surat untuk Pemerintahan Bengkalis

* ALHAMDULILLAAH,
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,
Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%


Surat untuk Bapak/Ibuk di Pemerintahan Bengkalis,

Mau tanya tentang Pajak Peralihan Hak
Saya punya Tanah ukuran 20x30 yang Saya beli seharga 8juta rupiah
lokasi Jalan Pipa Air Bersih dan Masuk lagi kedalamnya bukan dipinggir jalan,
Masih berupa Tanah Semak dan Belukar
Itu tanpa Bangunan dan Tidak ada Rumah disekelilingnya
serta belum ada Nama Jalan,
RT dan RW pun masih numpang ke Mendiang pak Boyman,
Jauh ke Jalan Wonosari Dekat Simpang 125
yang Masih Wilayah Desa Balai Makam

Karena takut hilang dan tumpang tindih surat,
Pada 2013 Saya Sertifikatkan melalui Notaris Riama Gultom
Kena Biaya hampir 7juta rupiah dan sampai sekarang sudah 2 tahun belum siap !

Pada Bulan Juli ini Saya ditelpon Notaris
dan mengatakan Kena Pajak 1 (satu) juta rupiah
Saya datangi Notaris,
dan karena Pajak sangat besar tentu Saya bertanya,
Pajak Apakah gerangan ?
Rupanya Pajak Peralihan Hak,
Karena Saya Buta Masalah Pajak,
Maka Saya Cari Tahu sana dan sini Ketentuan Sebenarnya.

Rupanya,
Hal yang sebenarnya Tanah Saya tidak kena Pajak !
karena Nilai masih dibawah 60juta

Atas Anjuran Pihak Notaris,
Saya datangi kantor Dispenda Bengkalis Perwakilan di Duri Jalan Desa Harapan,
Mereka Tulis Nilai Tanah Saya 70juta dan di Surat lainnya 80juta

Tentu Saya Komplain,
"Begini pak atau buk Ini ada Kesalahan,
Kalau benar Nilai Tanah Saya demikian,
Pulangkan saja Tanah Saya,
atau bapak/ibuk Beli separo Harga yang ditulis tersebut
yakni 40juta saja agar Saya beli gantinya sebuah Tanah dipinggir jalan
Aspal 125 yang tetangga kiri dan kanan Ruko,
bahkan Suratnya sudah Sertifikat lagi"
dan bisa untuk 2 (dua) Ruko,
jawab mereka
Tanah bapak sudah ada bangunannya ! 63m2 lagi !
Langsung saya jawab !
Ini surat Bohong ! dan terlalu mengarang dan sangat asalan !
Tanah Saya sudah sering dicek Periksa Notaris,
Pihak Desa, Orang BPN itu masih Tanah Kosong
Bahkan Kok ditulis ada Bangunan ? Besar lagi yakni 63m2

Kalau mau Kejar Setoran, masih banyak Pajak yang bocor,
Pajak Reklame yang harus ditagih Bengkalis,
diberitakan masih 60% dari Target Real
dan lain sebagainya, hadohhhh,,,
Belum lagi Pajak Hilang dan Uang Pajak dikorupsi !

Sampai hari ini Saya masih ditelpon Pihak Notaris,
agar segera bayar Pajak tersebut,
dengan alasan kata orang Pemda Bengkalis :
" kalau tidak mau bayar pajak nanti bayar biaya Sertifikat lagi "

Maka dengan ini Hak Saya sebagai Warga Negara menyampaikan Komplain
atas Kinerja Aparat Pemerintah ! yang tidak bisa bekerja dengan benar !

Padahal Nilai Tanah tidak seperti demikian !
Apalagi belum kategori Kena Pajak !
Tetangga Tanah Saya masih ada yang jual Tanahnya 10juta
dengan ukuran yang sama yakni 20x30 meter

Ada apa maksud pihak Dispenda dengan Pajak demikian !
kalau Pajak itu wajar, dan masuk Akal, maka Saya bayar,
karena Selama ini Sayapun bayar PBB rumah,
Pajak Kendaraan, Bea Cukai, Pajak Import dsbnya

Demikianlah semoga dapat diperbaiki, Terimakasih

Selasa, 14 Juli 2015

Surat Terbuka untuk Dispenda Kabupaten Bengkalis

Update 31 Juli 2015

* ALHAMDULILLAAH,
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,

Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%

****************************************************

Sangat heran dengan cara kerja Dispenda Bengkalis ini ?
Terkesan sangat Rancu dan Bertele-tele !

Terkesan Sangat Asalan dalam Penetapan Pajak Peralihan Hak atas Tanah ?

Tanah yang harusnya Tidak Kena Pajak tapi dikenakan Pajak !

Dan ada yang Aneh, 
Mengaku bisa kecolongan pajak Reklame sebesar 40%
Padahal Ini Sangat Besar lho !
Coba baca disini :
http://www.bidikkasus.com/wow-dispenda-bengkalis-kecolongan-40-persen-pajak-retribusi/
http://www.utusanriau.co/index.php?/det/559/dispenda-bengkalis-akan-benahi-pendapatan-retribusi/2014-02-07

Kok bisa ya ?
Ini Kecolongan atau Boocor ???????

Sedangkan,,,,,,
Objek Pajak yang kecil saja yang harusnya Nihil,
Tapi  kesannya dipaksakan dan diada2kan,,,,,,

Coba baca disini :

http://www.duririau.com/2015/07/pajak-aneh-dari-dispenda-duri-mandau.html

Nah dengan dasar apa pengenaan Pajak atas Tanah Saya tersebut ?

1. Tanah masih berupa Belukar
2. Belum ada Nama Jalan
3. Dahulu RW nya saja numpang dengan RW Mendiang pak Boyman
4. Juga RT nya numpang dengan RT dekat Mendiang pak Boyman
4. Nilai Jual atau Harga Pasar masih Rendah
Bahkan ada Tetangga Kapling yang jual hanya 10 juta
5. Ukuran hanya 1 kapling 20x30
6. Belum ada Bangunan
Dispenda terkesan kerja mengada2 Sebab ketika dipaksa terbit PBB
karena Saya buat Sertifikatnya tahun 2013 tertulis ada Bangunan 63m2
7. Sekeliling masih Belukar juga
8. Sekeliling juga belum ada yang kena Pajak
atau belum ada yang Terbit PBB sama sekali
9. Dispenda buat Harga Pasar Tanah Saya 80juta dan disurat yang lain 70juta
Saya pernah Tantang orang dispenda duri atau mandau
Silahkan Pulangkan Tanah Saya tersebut Separo Harga saja
atau 40 juta 
Biar Saya belikan Gantinya,
Ada sebuah Tanah yang Jauh lebih Strategis
Tetangganya Kiri dan Kanan Ruko
Bahkan Surat Sudah Sertifikat 
Harga hanya 40juta Nego
Nyatanya Mereka tak bisa Bicara !

Jadi Saya minta kepada Para Pejabat dan Aparat Pemerintah
Tolong Jujur dan Benar dalam Bekerja
Tanah Saya tersebut Sudah disurvei Orang Notaris
Sudah diSurvei Orang BPN atau Badan Pertanahan Nasional
Tidak ada Bangunannya dan Memang masih Belukar
dan bukan Pula Kebun yang Menghasilkan

Sudahlah Buat Sertifikat Mahal Selangit
yakni 6,6juta atau hampir 7 juta rupiah !
Sudah 3 Tahun tidak siap-siap !

Masih ada lagi Pajak yang Kesannya Mengada-ada !

Janganlah Membodoh-bodohi Rakyat !

Maaf,
Pantaslah Orang Kantor Pajak Semuanya Gendut-gendut !
Banyak yang Bisa Beli Mobil Baru Mewah dan Mahal 
Bisa Bangun Rumah Macam Istana !

Bayangkan !
Seorang Gayus saja bisa Korupsi Milyaran,
itu bukan Korupsi Uang Pajaknya lho,
tapi sekedar Mark Up Pajak saja ! 


Juga Koleganya Notaris pada Gemuk dengan Fortuner Baru,


Pokoknya Saya tidak Terima bayar 1 Juta 
sebagai Pajak untuk Tanah Tersebut !

Sebab tidak ada Dasar Hukumnya !

Kalau Alasan sudah diketik kan bisa diganti !

Tidak Jujur dan Tidak Logis Alasan Anda !

Kejar Target Boleh !

Tapi yang Benar dalam Bekerja !

Seperti Itu Pajak Reklame di Mandau Pinggir,

Kalau mau dicek Ulang,

Jangankan 200juta pertahun,

500juta pun dapat kalau benar dalam Bekerja !

Kok Tanah Rakyat yang nilainya Rendah

dikenakan Pajak 1 juta !

Wah,

Berapa pula tuh  Pajak Juragan Tanah

yang luasnya Puluhan dan Ratusan Hektar ?

Zaman sekarang ini Zaman Informasi,



Bukan Kita tak mau bayar Pajak,

Tapi yang Wajarlah !

Nego, Nego disuruh Bayar 800ribu saja

Kan sama dengan Bohong !

Padahal Menurut Undang-undang itu Nihil Pajaknya !

Karena Nilai Pasar masih dibawah 60 juta !

Terimakasih !

Jumat, 10 Juli 2015

Pajak Peralihan Hak yang Aneh dari Dispenda Duri Mandau Dumai Bengkalis

Update 31 Juli 2015

* ALHAMDULILLAAH,
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,

Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%


****************************************************

2 Hari yang lalu Saya ditelpon Notaris Riama Gultom
dan setelah datang ke Kantor disodori sebuah Surat Tagihan Pajak


Wow,,,,,,,,,,,,
1 ( satu ) juta rupiah !
Dari mana ini Buk ?
dari Dispenda Pak ?
Kok bisa sangat Mahal ?
Sampai 1 ( satu ) Juta !



Setelah Saya selidiki Rupanya,,,,,,,,,,,,,


1. Tanah Saya yang dibelukar dijalan Pipa Air Bersih
Masuk lagi kedalam dinilai Rp.80 juta 
Hahaha,,,,,,,,, Saya Beli hanya 8 juta masih ada Suratnya,
dan tetangga Saya pun saat ini masih ada yang jual 10 juta saja


2. Tanah Kosong di 2013 tersebut dibuat ada Rumah ukuran 63m2
Hahaha,,,,,,,, Kok Bisa ya ?
Apa Rumah Hantu ya ?
Mereka bisa Terawang Alam Ghaib kali !

Hahaha,,,,,,,,,,



Maka pada Hari ini juga Sebelum Jum'atan
Saya ke Dispenda dekat Samsat Lama
Jalan Desa Harapan.
Komplain pada Petugasnya,
Begini saja Pak atau Buk,,,,,,,,
Pulangkanlah Tanah Saya separo dari 80juta saja
yakni 40juta
dan Saya belikan Tanah dipinggir Jalan dekat Jalan Pipa itu
masih ada Tapak untuk 2 (dua) Ruko yang Harganya hanya 40juta
dan itu Harga masih Nego !
Sudah Sertifikat lagi Suratnya !
di Pinggir Jalan Aspal lagi,



Nah dari Kejadian tersebut diatas,
Terlihat bahwa Kerja Aparat sangat Asal-asalan sekali !
Tanah Saya di Surat yang dibuat tertanggal Tahun 2013
dibuat Senilai 80 juta dan dibuat ada Bangunan !

Ketika di Komplain mereka saling lempar Kesalahan,
Menyalahkan Petugas Dispenda Dumai yang Buat,
karena Surat tersebut dibuat dari Dumai !

Saya jadi Bingung ! Saling Lempar Kesalahan ! 

Makanya Judul Saya buat
" Pajak Aneh dari Dispenda Duri Mandau Dumai Bengkalis "

Sebab Saya tidak Tahu,
Siapa sih sebenarnya yang buat ?



Padahal ketika Survey mereka sudah lihat,
Baik dari Pihak Desa, Notaris, BPN
Tanah tersebut Semak Belukar sekeliling
Nihil atau Tanpa Bangunan
dan kearah Pinggir Jalan Aspal
hanya ada Kebon Bayam dan Kangkung


Waduh bagaimana sih kerja kalian ?
Kerja sudah digedung mewah,

Penuh Fasilitas
Full AC
Gaji sudah lumayan besar

Tapi Kerja ngak Benar !