Pekanbaru - Oknum anggota polisi nakal di jajaran Polda Riau kini harus berpikir dua kali untuk bertindak melanggar hukum. Sebab, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah meluncurkan aplikasi untuk meningkatkan peran masyarakat dalam melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota polisi.
"Sebenarnya, aplikasi ini telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Maret lalu. Nama aplikasinya 'Propram Riau'," ujar Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Pitoyo Agung Yuwono di Pekanbaru, Riau, Rabu (3/5).
Dijelaskan, aplikasi berbasis sistem Android itu mulai dikembangkan sejak September tahun lalu. Aplikasi tersebut dibuat karena ada pemikiran untuk meningkatkan peran masyarakat dalam melaporkan perilaku anggota polisi yang melanggar aturan.
"Berdasarkan pengamatan kami, selama ini masyarakat takut untuk melaporkan oknum polisi nakal ke Propam. Ibaratnya, melaporkan polisi ke polisi juga. Masyarakat khawatir identitas mereka diketahui oknum polisi nakal itu," ujar Pitoyo.
Dia menegaskan, identitas masyarakat yang melaporkan tindakan indisipliner anggota polisi pada aplikasi Propam Riau dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem yang dikembangkan, hanya pimpinan yang tahu identitas masyarakat pelapor. Identitas warga itu diperlukan agar anggota Propam bisa menghubungi kembali dalam rangkat penyelidikan.
"Masyarakat yang hendak melapor harus mengisi identitas lengkap. Mulai dari nama, nomor telepon, hingga peristiwa yang dilaporkan. Bahkan, masyarakat bisa mengirim foto terkait peristiwa itu. Melalui sistem di dalam aplikasi itu, laporan yang bocor akan diketahui pelakunya," kata Pitoyo.
Dijelaskan, masyarakat juga bisa memantau perkembangan tindak lanjut laporan mereka. Masyarakat bisa mempertanyakan bila ada laporan mereka yang tidak ditindakllanjuti oleh Propam Riau.
Kepercayaan
Pitoyo mengatakan, tujuan jangka panjang dari keberadaan aplikasi itu adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Artinya, semakin banyak laporan yang masuk, maka itu menunjukkan bahwa publik semakin percaya kepada Polri.
Dia mengungkapkan, sebelum ada aplikasi tersebut, laporan masyarakat yang masuk masih sangat sedikit. Masyarakat masih enggan untuk datang ke kantor Propam untuk melaporkan tindakan oknum anggota Polri.
Namun, lewat aplikasi itu, masyarakat tidak perlu datang ke Propam untuk melapor. Bahkan, dalam pemeriksaan kasus yang dilaporkan, warga pelapor juga tidak perlu datang. Penyelidik Propam yang datang untuk mencari informasi.
"Setelah ada aplikasi, laporan yang masuk bisa sampai 10 setiap hari. Sebenarnya masih sangat sedikit, tetapi jauh lebih baik dari sebelumnya. Bahkan, 70% operasi tangkap tangan (OTT) yang kami lakukan berkat adanya laporan masyarakat," kata Pitoyo.
Dia juga menegaskan, target utama Propam Riau melalui aplikasi ini bukan dari sisi jumlah laporan yang masuk. Pihaknya justru ingin aga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin tinggi. "Jadi, ukurannya bukan jumlah, melainkan masyarakat yang semakin tertib. Dengan kepercayaan yang tinggi terhadap Polri, masyarakat pun akan semakin tertib," katanya.
Dari sisi aparat, keberadaan aplikasi pengaduan masyarakat itu membuat mereka mulai berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran. Pasalnya, Pitoyo menjamin, setiap laporan yang masuk segera ditindaklanjuti.
Aplikasi itu tidak hanya berguna bagi masyarakat awan, tetapi juga bagi anggota Polri sendiri. "Pernah ada anggota polisi yang mengadukan atasannya melalui aplikasi ini. Anggota itu melapor bahwa atasannya memotong uang operasional yang menjadi jatahnya. Kami segera kirim penyelidik dan ternyata benar. Atasan anggota polisi itu kami tindak dan beri sanksi," ujarnya.
Pitoyo juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan hak-hak setiap anggota Polri. Setelah menjalani sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepadanya, hak-hak personel itu dipulihkan kembali. "Kami tidak ingin seperti pepatah yang mengatakan, 'jasa tak terhimpun, dosa tak terampun'. Bila hukuman dan sanksi telah dijalani, maka hak-hak anggota itu dikembalikan sepenuhnya," kata dia.
Di dalam sistem Propam, tuturnya, kepastian hukum anggota yang diduga bermasalah juga menjadi perhatian. Bila ada personel yang dilaporkan masyarakat, mereka memiliki catatan personel (catpers) pribadi.
Anggota polisi itu bisa mengecek sejauh mana penanganan kasus yang dituduhkan kepadanya. "Jadi, ada kepastian hukum, kapan kasus tersebut ditangani dan sudah sejauh apa penanganannya," kata dia.
Sumber : Berita Satu Com 3 mei 2017