| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |
Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan
Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku
Popular Post
-
www.pulsaalloperator.com Member DuriRiau.Com Pulsa Tsel 5rb=5.150 10rb=10.000 20rb=19.900 Token Listrik 20rb=19.950 50rb=49.950 100r...
-
Ini lho, tempat simpan uang menghasilkan HALAL bukan Bank ↡ KLIK ↡ https://www.duririau.com/2020/04/simpan-uang-dimana-menghasilk...
-
========= IKLAN ========= Update 18 Juni 2019 : Token PLN 20rb=20.000 50rb=50.000 100rb=100.000 dstnya, BELI DISI...
-
============= IKLAN============= Token PLN 20rb=20.000 50rb=50.000 100rb=100.000 dstnya, BELI DISINI >> https...
-
7 Tahapan Mendalami Ilmu Perbedaan sudut pandang dalam melihat satu permasalahan yang berdampak pada perbedaan kesimpulan sesungguhnya adala...
-
*Tulisan Bagus buat Merinding* ❤️👍 Lebaran di Sumbar, Andai Dulu Jalur Kereta Tak Ditutup Hariansinggalang.co.id 2022/05/06 15:...
-
Lolos dari undang-undang pornografi, Cut Tari malah diancam bakal dijerat undang-undang darurat ...
-
Membuat blogspot dengan domain sendiri atau custom domain sebenernya sudah cukup lama saya lakukan misalnya duririau.blogspot.com dan bebe...
-
PERHATIAN / PERINGATAN / WARNING : BERHUBUNG VIDEO INI LINK DARI " YOUTUBE " DLL KAMI PEMILIK DAN PENGELOLA BLOG TIDAK MENYA...
-
Biadab! Densus Injak-injak Ustadz Jali Saat Shalat di Depan Anak-anaknya Medan (voa-islam.com) -Berikut adalah transkip dari curhat Kartini...
Sabtu, 31 Desember 2011
Senin, 15 Agustus 2011
Mengerakkan Jari pada Tasyahud
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :
1.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
2.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.
3.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakannnya adalah dari jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak ada keraguan lagi tentang shohihnya hadits-hadits jenis yang ketiga tersebut, karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhammad As-Sa‘idy, Wa`il bin Hujr, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya. Maka yang perlu dibahas di sini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerakkan sama sekali) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).
Hadits-Hadits yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali. Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Hadits Pertama
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semuanya meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini sebagai Berikut::
Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawa kib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.•
Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdil ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata A khbarani (memberitakan kepadaku). •
Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).•
‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).• ‘
Abdullah bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
• Pertama: Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan karena beberapa faktor.
• Syadz karena menyelisihi. Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رِوَايَةُ الْمَقْبُوْلِ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajl an karena beberapa perkara :
1.Muhammad bin ‘Ajl an walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.
2.Riwayat Muhammad bin ‘Ajl an juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) .
3.Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajl an dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
a.Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
b.Abu Kha lid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
c.Yahya bin Sa’id Al-Qothth on, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
d.Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.
e.Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Akan tetapi, Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
4.Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘ Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) , maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, oleh karenanya riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut.
Tiga orang ini adalah :
a.‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Aw anah 2/241 dan 246.
b.Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
c.Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nas ai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang tersebut di atas sangat kuat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajl an. Wallahu A’lam.
Hadits Yang Kedua
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”. Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.
Derajat Hadits
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid.
Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhti`u katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama. Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.
Pertama: Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdirrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar.
Tujuh rawi tersebut adalah :
1.Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2.Isma‘il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3.Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no.648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
4.Yahya bin Sa’ id Al-Anshary, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
5.Wuhaib bin Kh alid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.6. ‘Abdul ‘Azi z bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7.Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
a.Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) .
b.Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany : ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-’Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) . Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobara ny dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.
Kesimpulan: Seluruh hadits yang menerangkan jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah .
Hadits-Hadits yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan
Sepanjang pemeriksaan kami, hanya ada satu hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan yaitu hadits Wa`il bin Hujr dan lafadznya sebagai berikut :
ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهِِ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا
Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent.), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghda dy dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Za`idah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syih ab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.
Derajat Hadits
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasannya adalah bahwa : Za`idah bin Qudamah adalah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah.
Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) .
Dua puluh dua rawi tersebut adalah:
1.Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu D aud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobara ny 22/37 no.86.
2.Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobar any 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
3.Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nas ai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
4.Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nas ai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobar any 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
5.‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu M ajah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
6.‘Abdul Wa hid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.
7.Zuhair bin Mu’ awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
8.Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahh an, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9.Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
10.Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoy alisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.
11.Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12.Ghailan bin J ami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
13.Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/33 no.79.
14.Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
15.‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/37 no.87.
16.Musa bin Abi ‘ Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
17.Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
18.Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
19.‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
20.Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
21.‘Abdul ‘Azi z bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22.Abu Badr Syuj a‘ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za`idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Kesimpulan: Penyebutan lafazh yuharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah . Wallahu A’lam.
<<<>>>
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :
Pertama: Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua: Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
Ketiga:
Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany – rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak. Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
“Namun, dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah.”
Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau.
Maka yang akan kita bahas disini adalah apakah pada lafadz … (Arab) yang artinya berisyarat terdapat makna mengerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya adalah bahwa kata “berIsyaratt” itu mempunyai dua kemungkinan:
Pertama: Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
Kedua: Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhory yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut bisa dipastikan karena dua perkara :
Pertama: Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan bahwa Ash Sholatu Tauqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah), maksudnya adalah tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua: Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ شُغْلاً
”Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang shohih.
Kesimpulan: Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :• Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah , Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160. • Madzhab Hanafiyah lihat dalam: Kifayah Ath-Tholib 1/357.• Madzhab Malikiyah: Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.• Madzhab Syafiiyyah dalam: Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu‘ 3/416-417, Al-Iqna‘ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muht aj 1/173.• Madzhab Hambaliyah lihat dalam: Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu‘ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qon a 1/356-357.
Pertanyaan Kedua:
Dikalangan masyarakat ada sebagian orang yang berisyarat dengan jari telunjuknya pada saat duduk antara dua sujud sebagaimana berisyarat dengan jari telunjuk pada saat tasyahud, apakah hal tersebut ada tuntunan dalilnya dari hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam ?.
Jawab:
Ada hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu hadits Wa`il bin Hujr yang berbunyi :“Saya melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam takbir lalu beliau mengangkat tangannya ketika takbir, yakni beliau memulai sholat dan beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau takbir dan mengangkat kedua tangannya ketika beliau ruku’ dan mengangkat tangannya ketika beliau berkata : “Samiallahu liman hamidah” dan beliau sujud kemudian meletakkan tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau kemudian beliau sujud … kemudian beliau duduk membaringkan kaki kirinya kemudian beliau meletakkan kedua tangannya, yang kiri di atas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya dan meletakkan ibu jari di atas jari tengah kemudian beliau menggenggam seluruh jari-jarinya kemudian beliau sujud …”.
Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Razza q dalam Al-Mushonnaf 2/68 no.2522, Ahmad dalam Musnad nya 4/317 dan lafadz di atas adalah lafadz beliau, Ath-Thobarany 22/34 no.81 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/429-430. Semua meriwayatkan dari ‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Hadits ini merupakan kunci penyelesaian dalam permasalahan ini, apabila hadits ini shohih (bisa diterima) maka berisyarat dengan telunjuk dalam duduk antara dua sujud adalah perkara yang disyariatkan tapi sebaliknya bila hadits ini lemah maka artinya perkara tersebut tidaklah disyariatkan, karena itulah kami mengajak untuk melihat derajat hadits ini.
Derajat Hadits Berisyarat Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Telah dijelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ‘ Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib ada 23 orang rawi dimana 23 orang rawi ini sepakat menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam berisyarat dengan jari telunjuknya, akan tetapi ada tiga bentuk riwayat yang menjelaskan tempat berisyarat dengan telunjuk pada riwayat mereka :
1.Ada riwayat yang menjelaskan bahwa tempat berisyarat hanya ketika tasyahud dan hal ini tersebut dalam riwayat Musa bin Abi Kats ir dan sebagian riwayat Syu’bah bin Hajjaj, Ibnu ‘Uyainah dan ‘Abdullah bin Idris.
2.Riwayat yang tidak menjelaskan dimana letak berisyarat dengan telunjuk tersebut tapi Zhohirnya hal tersebut dalam tasyahud. Bisa dilihat dalam riwayat Bisyr bin Mufadhdhal, Sufy an Ats-Tsaury, ‘Abdul Wahid bin Ziyad, Zuhair bin Mu’awiyah, Khalid bin ‘Abdullah Ath-Thahhan, Muhammad bin Fudhail, Sallam bin Sulaim, Abu ‘Awanah, Ghailan bin J ami’, Qois bin Rabi’, Musa bin Abi Katsir.
3.Dua riwayat di atas diselisihi oleh ‘Abdur Razzaq dalam periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr kemudian menyebutkan isyarat dengan jari telunjuk pada duduk antara dua sujud.
Dari uraian di atas sangat jelas bahwa riwayat ‘Abdur Razz aq dari Sufyan Ats-Tsaury yang menjelaskan bentuk ketiga. Telah meyelisihi riwayat 22 orang rawi yang menjelaskan bentuk pertama maupun kedua. Maka bisa dipastikan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq terdapat kesalahan yang menyebabkan penyebutan berisyarat dengan telunjuk ketika duduk antara dua sujud dianggap syadz, sehingga riwayat ini tidak bisa diterima. Kesalahan yang terjadi dalam hadits ini mungkin berasal dari Sufyan Ats-Tsaury dan mungkin dari ‘Abdur Razzaq.
Akan tetapi, meletakkan kesalahan pada ‘Abdur Razzaq adalah lebih beralasan karena dua hal :
Pertama: ‘Abdur Razz aq walaupun seorang rawi tsiqoh (terpercaya) dan hafidz (seorang penghafal), tetapi beliau mempunyai awham (kesalahan-kesalahan) yang menyebabkan sebagian para ulama mengkritik beliau.
Kedua: ‘Abdur Razzaq telah menyelisihi dua rawi dari Sufyan Ats-Tsaury yang kedua rawi meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyebutkan isyarat pada duduk antara dua sujud.
Dua rawi tersebut adalah :
1.Muhammad bin Yusuf Al-Firy aby, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no. 1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
2.‘Abdullah bin Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318.
Riwayat dua orang rawi ini khususnya Al-Firy aby yang termasuk orang yang paling hafal riwayat-riwayat Sufyan Ats-Tsaury, semakin menguatkan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq adalah riwayat syadz. Maka jelaslah lemahnya riwayat ini yang dijadikan sebagai dalil disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk pada duduk antara dua sujud. Karena itulah riwayat ini telah dilemahkan oleh dua orang ulama besar ahli hadits zaman ini yaitu Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dan Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy -rahimahullahu ta’ala-.
Kesimpulan : Tidak disyariatkan mengangkat telunjuk pada saat duduk antara dua sujud karena hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah hadits syadz (lemah).
Lihat : Al-Bisyarah hal.75-77 dan Tamamul Minnah hal.214-216.
Pertanyaan Ketiga :
Apakah ada tuntunan dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam ketentuan bahwa ketika disebutkan(), jari telunjuk mulai diangkat pada ucapan () (tepatnya di ucapan huruf hamzah) ?.
Jawab:
Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah) dari kalimat (). Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu‘ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’ any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy. Namun tidak ada keraguan bahwa yang disyariatkan dalam hal ini adalah mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih yang sangat banyak jumlahnya yang telah tersebut sebagiannya pada jawaban pertanyaan no.1 yang menjelaskan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam ketika duduk tasyahud beliau menggenggam jari-jari beliau lalu membuat lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya, maka dzohir hadits ini menunjukkan beliau mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud sampai akhir.
Adapun bantahan terahadap madzhab orang-orang Syafiiyyah maka jawabannya adalah sebagai berikut :
1.Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khaf af bin Ima‘ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.
2.Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.
3.Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah () dari kalimat (), karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu‘ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.
4.Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.
Kesimpulan:
Jadi, yang benar di dalam masalah ini adalah bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah () dari kalimat () . Wallahu A’lam..
+ Catatan kesimpulan diatas:
Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Menyelisihi dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) .
Dari Uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za’idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharrikuha (digerak-gerakan) adalah SYADZ.
Kesimpulan 1: Penyebutan lafadz yuharrikuha (Jari telunjuk digerak-gerakan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah LEMAH tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.
Kesimpulan 2: Tersimpul dari pembahasan diatas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah TIDAK DIGERAK-GERAKAN. Wallahu A’lam.
1.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.
2.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.
3.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.
Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakannnya adalah dari jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak ada keraguan lagi tentang shohihnya hadits-hadits jenis yang ketiga tersebut, karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhammad As-Sa‘idy, Wa`il bin Hujr, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya. Maka yang perlu dibahas di sini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerakkan sama sekali) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).
Hadits-Hadits yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali. Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Hadits Pertama
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semuanya meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.
Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini sebagai Berikut::
Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawa kib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.•
Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdil ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata A khbarani (memberitakan kepadaku). •
Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).•
‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).• ‘
Abdullah bin Zubair. Sahabat.
Derajat Hadits
Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.
Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :
• Pertama: Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan karena beberapa faktor.
• Syadz karena menyelisihi. Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah
رِوَايَةُ الْمَقْبُوْلِ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ
“Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.
Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.
Maka kami melihat bahwa lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajl an karena beberapa perkara :
1.Muhammad bin ‘Ajl an walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.
2.Riwayat Muhammad bin ‘Ajl an juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) .
3.Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajl an dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :
a.Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.
b.Abu Kha lid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.
c.Yahya bin Sa’id Al-Qothth on, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.
d.Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.
e.Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Akan tetapi, Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).
4.Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘ Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) , maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, oleh karenanya riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut.
Tiga orang ini adalah :
a.‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Aw anah 2/241 dan 246.
b.Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.
c.Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nas ai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.
Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang tersebut di atas sangat kuat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajl an. Wallahu A’lam.
Hadits Yang Kedua
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”. Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.
Derajat Hadits
Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid.
Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhti`u katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama. Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.
Pertama: Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdirrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar.
Tujuh rawi tersebut adalah :
1.Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.
2.Isma‘il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.
3.Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no.648, Ibnu Abdil Bar 131/26.
4.Yahya bin Sa’ id Al-Anshary, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.
5.Wuhaib bin Kh alid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.6. ‘Abdul ‘Azi z bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.
7.Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.
Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :
a.Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) .
b.Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany : ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-’Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) . Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobara ny dalam Ad-Du’a no.635.
Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.
Kesimpulan: Seluruh hadits yang menerangkan jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah .
Hadits-Hadits yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan
Sepanjang pemeriksaan kami, hanya ada satu hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan yaitu hadits Wa`il bin Hujr dan lafadznya sebagai berikut :
ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهِِ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا
Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent.), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghda dy dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Za`idah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syih ab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.
Derajat Hadits
Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan syadz.
Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasannya adalah bahwa : Za`idah bin Qudamah adalah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah.
Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) .
Dua puluh dua rawi tersebut adalah:
1.Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu D aud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobara ny 22/37 no.86.
2.Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobar any 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.
3.Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nas ai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
4.Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nas ai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobar any 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.
5.‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu M ajah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.
6.‘Abdul Wa hid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.
7.Zuhair bin Mu’ awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.
8.Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahh an, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.
9.Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.
10.Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoy alisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.
11.Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.
12.Ghailan bin J ami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.
13.Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/33 no.79.
14.Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.
15.‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/37 no.87.
16.Musa bin Abi ‘ Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.
17.Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.
18.Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.
19.‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.
20.Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.
21.‘Abdul ‘Azi z bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.
22.Abu Badr Syuj a‘ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za`idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.
Kesimpulan: Penyebutan lafazh yuharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah . Wallahu A’lam.
<<<
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :
Pertama: Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.
Kedua: Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.
Ketiga:
Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany – rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak. Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.
“Namun, dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah.”
Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau.
Maka yang akan kita bahas disini adalah apakah pada lafadz … (Arab) yang artinya berisyarat terdapat makna mengerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya adalah bahwa kata “berIsyaratt” itu mempunyai dua kemungkinan:
Pertama: Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.
Kedua: Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhory yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.
Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut bisa dipastikan karena dua perkara :
Pertama: Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan bahwa Ash Sholatu Tauqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah), maksudnya adalah tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.
Kedua: Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :
إِنَّ فِي الصَّلاَةِ شُغْلاً
”Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”
Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang shohih.
Kesimpulan: Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.
Lihat pembahasan di atas dalam :• Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah , Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160. • Madzhab Hanafiyah lihat dalam: Kifayah Ath-Tholib 1/357.• Madzhab Malikiyah: Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.• Madzhab Syafiiyyah dalam: Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu‘ 3/416-417, Al-Iqna‘ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muht aj 1/173.• Madzhab Hambaliyah lihat dalam: Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu‘ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qon a 1/356-357.
Pertanyaan Kedua:
Dikalangan masyarakat ada sebagian orang yang berisyarat dengan jari telunjuknya pada saat duduk antara dua sujud sebagaimana berisyarat dengan jari telunjuk pada saat tasyahud, apakah hal tersebut ada tuntunan dalilnya dari hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam ?.
Jawab:
Ada hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu hadits Wa`il bin Hujr yang berbunyi :“Saya melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam takbir lalu beliau mengangkat tangannya ketika takbir, yakni beliau memulai sholat dan beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau takbir dan mengangkat kedua tangannya ketika beliau ruku’ dan mengangkat tangannya ketika beliau berkata : “Samiallahu liman hamidah” dan beliau sujud kemudian meletakkan tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau kemudian beliau sujud … kemudian beliau duduk membaringkan kaki kirinya kemudian beliau meletakkan kedua tangannya, yang kiri di atas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya dan meletakkan ibu jari di atas jari tengah kemudian beliau menggenggam seluruh jari-jarinya kemudian beliau sujud …”.
Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Razza q dalam Al-Mushonnaf 2/68 no.2522, Ahmad dalam Musnad nya 4/317 dan lafadz di atas adalah lafadz beliau, Ath-Thobarany 22/34 no.81 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/429-430. Semua meriwayatkan dari ‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Hadits ini merupakan kunci penyelesaian dalam permasalahan ini, apabila hadits ini shohih (bisa diterima) maka berisyarat dengan telunjuk dalam duduk antara dua sujud adalah perkara yang disyariatkan tapi sebaliknya bila hadits ini lemah maka artinya perkara tersebut tidaklah disyariatkan, karena itulah kami mengajak untuk melihat derajat hadits ini.
Derajat Hadits Berisyarat Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Telah dijelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ‘ Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib ada 23 orang rawi dimana 23 orang rawi ini sepakat menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam berisyarat dengan jari telunjuknya, akan tetapi ada tiga bentuk riwayat yang menjelaskan tempat berisyarat dengan telunjuk pada riwayat mereka :
1.Ada riwayat yang menjelaskan bahwa tempat berisyarat hanya ketika tasyahud dan hal ini tersebut dalam riwayat Musa bin Abi Kats ir dan sebagian riwayat Syu’bah bin Hajjaj, Ibnu ‘Uyainah dan ‘Abdullah bin Idris.
2.Riwayat yang tidak menjelaskan dimana letak berisyarat dengan telunjuk tersebut tapi Zhohirnya hal tersebut dalam tasyahud. Bisa dilihat dalam riwayat Bisyr bin Mufadhdhal, Sufy an Ats-Tsaury, ‘Abdul Wahid bin Ziyad, Zuhair bin Mu’awiyah, Khalid bin ‘Abdullah Ath-Thahhan, Muhammad bin Fudhail, Sallam bin Sulaim, Abu ‘Awanah, Ghailan bin J ami’, Qois bin Rabi’, Musa bin Abi Katsir.
3.Dua riwayat di atas diselisihi oleh ‘Abdur Razzaq dalam periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr kemudian menyebutkan isyarat dengan jari telunjuk pada duduk antara dua sujud.
Dari uraian di atas sangat jelas bahwa riwayat ‘Abdur Razz aq dari Sufyan Ats-Tsaury yang menjelaskan bentuk ketiga. Telah meyelisihi riwayat 22 orang rawi yang menjelaskan bentuk pertama maupun kedua. Maka bisa dipastikan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq terdapat kesalahan yang menyebabkan penyebutan berisyarat dengan telunjuk ketika duduk antara dua sujud dianggap syadz, sehingga riwayat ini tidak bisa diterima. Kesalahan yang terjadi dalam hadits ini mungkin berasal dari Sufyan Ats-Tsaury dan mungkin dari ‘Abdur Razzaq.
Akan tetapi, meletakkan kesalahan pada ‘Abdur Razzaq adalah lebih beralasan karena dua hal :
Pertama: ‘Abdur Razz aq walaupun seorang rawi tsiqoh (terpercaya) dan hafidz (seorang penghafal), tetapi beliau mempunyai awham (kesalahan-kesalahan) yang menyebabkan sebagian para ulama mengkritik beliau.
Kedua: ‘Abdur Razzaq telah menyelisihi dua rawi dari Sufyan Ats-Tsaury yang kedua rawi meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyebutkan isyarat pada duduk antara dua sujud.
Dua rawi tersebut adalah :
1.Muhammad bin Yusuf Al-Firy aby, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no. 1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.
2.‘Abdullah bin Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318.
Riwayat dua orang rawi ini khususnya Al-Firy aby yang termasuk orang yang paling hafal riwayat-riwayat Sufyan Ats-Tsaury, semakin menguatkan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq adalah riwayat syadz. Maka jelaslah lemahnya riwayat ini yang dijadikan sebagai dalil disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk pada duduk antara dua sujud. Karena itulah riwayat ini telah dilemahkan oleh dua orang ulama besar ahli hadits zaman ini yaitu Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dan Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy -rahimahullahu ta’ala-.
Kesimpulan : Tidak disyariatkan mengangkat telunjuk pada saat duduk antara dua sujud karena hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah hadits syadz (lemah).
Lihat : Al-Bisyarah hal.75-77 dan Tamamul Minnah hal.214-216.
Pertanyaan Ketiga :
Apakah ada tuntunan dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam ketentuan bahwa ketika disebutkan(), jari telunjuk mulai diangkat pada ucapan () (tepatnya di ucapan huruf hamzah) ?.
Jawab:
Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah) dari kalimat (). Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu‘ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’ any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy. Namun tidak ada keraguan bahwa yang disyariatkan dalam hal ini adalah mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih yang sangat banyak jumlahnya yang telah tersebut sebagiannya pada jawaban pertanyaan no.1 yang menjelaskan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam ketika duduk tasyahud beliau menggenggam jari-jari beliau lalu membuat lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya, maka dzohir hadits ini menunjukkan beliau mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud sampai akhir.
Adapun bantahan terahadap madzhab orang-orang Syafiiyyah maka jawabannya adalah sebagai berikut :
1.Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khaf af bin Ima‘ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.
2.Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.
3.Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah () dari kalimat (), karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu‘ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.
4.Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.
Kesimpulan:
Jadi, yang benar di dalam masalah ini adalah bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah () dari kalimat () . Wallahu A’lam..
+ Catatan kesimpulan diatas:
Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Menyelisihi dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) .
Dari Uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za’idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharrikuha (digerak-gerakan) adalah SYADZ.
Kesimpulan 1: Penyebutan lafadz yuharrikuha (Jari telunjuk digerak-gerakan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah LEMAH tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.
Kesimpulan 2: Tersimpul dari pembahasan diatas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah TIDAK DIGERAK-GERAKAN. Wallahu A’lam.
Sabtu, 13 Agustus 2011
Toko Online dengan Zen Cart
Zen Cart merupakan salah satusoftware / websoft gratis yang dikembangkan oleh perkumpulan para shop owners, programmers,designers dan consultantssoftware website toko online, e-commerce atau Shopping Cart. Boleh dibilang Zen Cart ini merupakan software khusus toko online gratis terbaik selain osCommerce, prestashopdan Magento.
Jika hosting kita mempunyai fantastico De Luxe atau terkoneksi langsung dengan simple script, cara instalasi dari Zen Cart ini sangatlah mudah. Kita tinggal klik-klik sampai selesai.
Tapi bagaimana jika hosting yang kita pakai tidak mempunyai fasilitas auto install zencart ini ?
Di sini akan kami simulasikan cara membuat toko online menggunakanZenCart dengan cara manual. Contoh yang kami pakai ini menggunakan hostinglocalhost dengan menggunakan XAMPP.
Cara Install ZenCart :
Untuk menjadikan website toko online yang sesungguhnya masih ada beberapa setting admin yang perlu dilakukan. Misal pengaturan template bahasa, negara, pembayaran, dan yang paling penting yaitu produk yang nantinya kita jual.
—–
yang ingin mencoba zen cart ini silahkan di http://goo.gl/48Jla
user : admin
pass : admin
Jika hosting kita mempunyai fantastico De Luxe atau terkoneksi langsung dengan simple script, cara instalasi dari Zen Cart ini sangatlah mudah. Kita tinggal klik-klik sampai selesai.
Tapi bagaimana jika hosting yang kita pakai tidak mempunyai fasilitas auto install zencart ini ?
Di sini akan kami simulasikan cara membuat toko online menggunakanZenCart dengan cara manual. Contoh yang kami pakai ini menggunakan hostinglocalhost dengan menggunakan XAMPP.
Cara Install ZenCart :
- Download Zencart v.1.3.9d installer di sini
- Buat addon domain atau subdomain dari cpanel hosting. Akan terbuat folder baru yang sesuai dengan addon domain atau subdomain anda tersebut.
- Upload hasil download ZenCart tersebut ke hosting menggunakan ftpatau file manager. Jika yang anda upload tersebut masih berupa file zip, maka extract dulu file tersebut ke folder hasil pembuatan addon domain atau subdomain.
- Buat database baru. Contoh kalau memakai XAMPP :
- Akses domain untuk ZenCart menggunakan browser untuk memulai instalasi. Install ZenCart akan melalui beberapa tahap yaitu : Welcome, License, Prerequisites, Database Setup, System Setup, phpBB Setup, Store Setup, Admin Setup, Finished. Baca saja keterangan-keterangan yant terdapat di tahap-tahap tersebut.
- Pada tahap ZenCart Setup - Database Setup, kita diharuskan mengisiDatabase Host, Database Username, Database Password, Database Name. Contoh pada penerapan di XAMPP :
- Pada tahap ZenCart Setup – Store Setup, kita diharuskan mengisi Store Name, Store Owner, email, country, zone dll.
- Ikuti saja tahap demi tahap penginstalan Zen Cart tersebut sampai selesai.
—–
yang ingin mencoba zen cart ini silahkan di http://goo.gl/48Jla
user : admin
pass : admin
Jumat, 12 Agustus 2011
KEDAHSYATAN NANO PROPOLIS
Paket Penjualan Nano Propolis
-1 Paket C9 Nano Propolis berisi 4 Botol @ 6 mL
-Harga Normal Rp.150.000/ Botol atau Rp.600.000/Paket
Tapi kita berikan harga Spesial, Harga Murah, Harga Diskon
Hanya Rp.400.000,- per paket
Silahkan Hubungi
Bapak Yusuf : 0856 2414 1198 ( Bandung )
Mengenal Propolis
Propolis atau Lem Lebah adalah suatu zat yang dihasilkan oleh lebah madu. Dikumpulkan oleh lebah dari pucuk daun-daun yang muda untuk kemudian dicampur dengan air liurnya, digunakan untuk menambal dan mensterilkan sarang. Propolis bersifat disinfektan (anti bakteri) yang membunuh semua kuman yang masuk ke sarang lebah. lebah meliputi sarangnya dengan propolis untuk melindungi semua yang ada didalam sarang tersebut dari serbuan kuman, virus, atau bakteri, misal: ratu lebah, telur, bayi lebah dan madu. Sifat disinfektan alami yang terkandung dalam propolis sangat ampuh dalam membunuh kuman, terbukti dengan ditemukannya seekor tikus dalam sarang lebah yang telah mati selama kurang lebih 5 tahun dalam keadaan tidak membusuk.
Belajar dari efektifitas Propolis bagi lebah inilah manusia modern kemudian ikut menggunakan Propolis dalam pengobatan khususnya untuk menghentikan pertumbuhan dan penyebaran bakteri, virus dan jamur. Propolis mengandung ratusan bahan kimia dan para ilmuwan baru berhasil mengidentifikasi dan memberi nama sekitar 30-an dari bahan-bahan tersebut. Komposisi Propolis yang baru dipanen dari sarang lebah umumnya terdiri dari kurang lebih 50% resin, 30 % lilin lebah, 10 % essential oils, 5 % Pollen dan 5 % sisa-sisa tanaman. Karena komposisinya yang demikian tidak seluruh bagian Propolis bisa dimakan sebagai obat atau makanan suplemen.
Setelah dipanen dari sarangnya Propolis harus di ekstraksi dengan air atau minyak makan untuk mengambil bahan-bahan yang bisa dimakan tersebut. Di negeri barat ekstraksi juga dilakukan menggunakan ethanol atau alkohol, namun hal ini tidak halal untuk konsumsi kaum muslimin jadi ekstraksi menggunakan alkohol tidak boleh dilakukan. Karena lebah pekerja mengambil resin dari tanaman-tanaman sekitar tempat sarangnya, maka komposisi Propolis sangat bervariasi tergantung daerahnya, namun subhanallah seluruh Propolis memiliki khasiat pengobatan yang sangat mirip satu sama lain. Khasiat tersebut adalah Propolis bersifat antiseptic, antibiotic, antifungal, anti-inflamatory, dan kemampuan detoksifikasi. Sungguh Allah telah memberi kemampuan lebah-lebah tersebut dimanapun mereka berada untuk mampu mengumpulkan bahan-bahan kimia yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan sarang lebah dan lebah-lebah yang tinggal di dalamnya.
Propolis sangat efektif untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan melawan bakteri yang resistant terhadap antibiotik buatan manusia. Dalam sebuah tes ilmiah dengan cell-culture test terbukti Propolis paling efektif melawan bakteri patogen jenis gram poistif seperti Staphylococcus sp. (antara lain penyebab infeksi saluran kencing) , Clostridium sp.(antara lain penyebab gangguan perut/gastrointestinal), Corynebacterium diphtheriae (penyebab diphtheriae) dan jenis-jenis Streptococcus sp. (antara lain penyebab infeksi tenggorokan, infeksi sinus dan scarlet fever). Bakteri gram negatif yang juga efektif dilawan dengan Propolis antara lain Klebsiella pneumonia (penyebab pneumonia dan bronchitis) dan Pseudomonas sp. (antara lain penyebab infeksi pada luka).
Bukti ilmiah lain adalah seperti yang dipublikasikan di Archives of Pediatric and Adolescent Medicine dimana 430 anak secara random diterapi dengan Propolis selama musim dingin dan dibandingkan dengan anak lain yang diberi obat buatan pabrik. Musim dingin dipilih karena pada musim ini pada umumnya anak-anak mudah terkena infeksi saluran pernafasan. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa anak-anak yang diberi Propolis terkena infeksi saluran pernafasan 55 % lebih rendah dibandingkan dengan anak-anak lain yang mendapatkan obat dari pabrik.
Penelitian-penelitian lain yang dilakukan di Belanda, Rumania dan Polandia menunjukkan hasil yang sejalan dengan penelitian tersebut diatas. Penggunaan Propolis untuk pencuci mulut (mouth rinses) ternyata juga sangat efektif untuk menghentikan pertumbuhan bakteri-bakteri yang secara umum berada di mulut. Bakteri-bakteri ini pada umumnya menyebabkan kerusakan gigi, penyakit gusi, cavities dan plaque pada gigi. Penelitian ilmiah yang menunjang hal ini telah dilakukan antara lain di Brasil dan di Jepang.
Penelitian yang di Jepang bahkan menunjukkan bukti lain bahwa pasien bedah mulut yang kemudian menggunakan Propolis sebagai pencuci mulut mengalami proses penyembuhan yang lebih cepat, lebih bersih dan rasa sakit/inflamasi yang sangat berkurang dibandingkan pasien lain yang menggunakan pencuci mulut buatan pabrik. Propolis yang dicampur dengan Madu terbukti menyembuhkan luka lebih cepat dari Silver Sulfadiazine (SS) . Di Brasil bahkan Propolis telah digunakan untuk pengobatan AIDS karena terbukti menghambat replikasi virus HIV. Penelitian di State Medical University of Ukraina juga membuktikan seluruh pasien yang terkena Herpes Simplex Infection berhasil disembuhkan dengan Propolis.
Penelitian-penelitian lain di berbagai negara tidak henti-hentinya menemukan bukti baru atas efektifitas Propolis sebagai obat untuk berbagai penyakit yang disebabkan oleh bakteri, virus, jamur dan masuknya bahan kimia berbahaya kedalam tubuh (keracunan). Ada lima alasan mengapa Propolis dapat menjadi obat :
• Lebih dari 180 phytochemicals ada di dalam Propolis antara lain flavonids, berbagai turunan asam orbanic, phytosterols, terpenoids dsb. Zat-zat ini terbukti memiliki berbagai sifat anti-inflamatory, antimicrobial, antihistimanine, antimutagenic dan anti allergenic.
• Flavonids yang ada dalam Propolis selain bersifat antioxidant yang mencegah infeksi, juga menumbuhkan jaringan. Kandungan pimia Propolis yang meningkatkan tumbuhnya jaringan tersebut antara lain adalah sebagai akibat dari sifat tissue strengthening dan regenerative effect dari quercetin, kaemferol, epigenin dan luteolin.
• Aktifitas antibiotic dari phytochemicals yang ada di dalam Propolis antara lain disebabkan oleh berbagai turunan asam organic seperti cinnamic, ferrulic, benzoic, caffeic, coumaric, terpenes dan turunan-tuirunn berikutnya seperti limonene, p-cymene, eugenol, galangin dan quercetin.
• Sifat antifungal yang ada di Propolis yang dihasilkan oleh phytochemicals seperti flavonoids pinocembrin, quercetin, sakauranetin dlsb.
• Sifat antivius Propolis yang berasal dari turunan-turunan asam organik seperti Caffeic Acid Phenethyl Ester (CAPE).
Berikut adalah pendapat para ahli tentang propolis dan kegunaan lain :
John Diamond MD; propolis mampu mengaktifkan kelenjar thymus yang berfungsi sebagai sistem imunitas tubuh.
Ray Kupinsel; propolis sebagai anti biotik alami yang mampu melawan berbagai macam penyakit tanpa efek samping
Profesor Arnold Becket; propolis mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri dan jamur.
Russia Research Team (Tim Riset Rusia); Dalam propolis terdapat zat anti biotik alami dan anti viral, vitamin, asam amino, mineral yang sangat mujarab untuk penyakit mulut, tenggorokan.
Dr. Fang Chu (dokter di Lien Yu Kang Hospital Tiongkok); propolis berguna untuk penyakit kandungan lemak tinggi dalam darah dan untuk penyakit jantung.
Lembaga Riset Kanker Columbia, 1991; dalam propolis terdapat zat CAPE yang berfungsi mematikan sel kanker. Dengan pemakaian zat CAPE secara teratur selama 6 bulan dapat mereduksi kanker sebanyak 50%.
*Sebagai antibiotik, antiviral dan sekaligus antifungal alami tanpa efek samping.
*Penyakit yang berhubungan dengan bakteri, misalnya : typhus, diare/muntaber dan sebagainya. Dapat juga untuk bau ketiak yang sangat mengganggu, karena di dalam lipatan ketiak terdapat bakteri atau jamur yang menyebabkan bau.
*Penyakit yang berhubungan dengan virus, misalnya : demam berdarah, flu, TBC dan sebagainya.
*Penyakit yang berhubungan dengan jamur, misalnya : eksim, panu, keputihan, ketombe dan sebagainya.
*Anti peradangan (infeksi dan luka), misalnya : maag, luka luar, radang tenggorokan, sakit gigi, radang ginjal, lebam, luka bakar dan sebagainya.
*Sebagai anti kanker dan mutagenesis sel, misalnya : kanker tumor, mium, kista dan sebagainya.
*Berfungsi untuk membersihkan pembuluh darah dan detoksifikasi atau pembuangan racun, misalnya : asam urat, kolesterol, trigliserin, darah tinggi, jantung, stroke, diabetes mellitus dan sebagainya..
Studi ilmiah menyimpulkan bahwa propolis memerangi parasit Giardia sp yang menjadi penyebab gangguan dalam pencernaan pada anak2 dan gangguan di usus 12 jari pada orang dewasa. Propolis juga memerangi Trichomonas sp. Yang menjadi penyebab peradangan vaginal dan saluran kemih pada wanita.
Fungsi penting dari propolis adalah menstimulir sistim imunitas tubuh dalam melawan penyakit. Hal ini sangat penting terutama bagi orang yang memiliki daya imunitas rendah atau mengalami penurunan jumlah lekosit dalam tubuh.
Anak anak dengan daya tahan tubuh rendah ditandai dengan mudah terserang penyakit pernafasan. Setelah menggunakan propolis daya tahan tubuh mereka akan meningkat dan menjadi solusi bagi masalah gangguan saluran pernafasan yang terus berulang. Propolis sangat efektif dalam penyembuhan radang amandel, sunisitis dan influenza.
Mengapa Kita Harus Memilih C9 Nano Propolis:
* Bahan Baku C9 Nano Propolis berasal dari brasil.
Brasil terkenal di dunia sebagai negara produsen propolis terbaik.
Faktor Alam dan Lingkungan yang menguntungkan yaitu Hutan Amazon.
Dengan lebih dari 20.000 jenis tanaman, menempati 50% lahan dari seluruh
perkebunan yang ada di Bumi ini!
Hal ini merupakan Pasokan sumber daya alam terhebat untuk semua Lebah Madu yang akan menghasilkan propolis terbaik dunia.
Musim panas yang panjang akan mempengaruhi pertumbuhan bibit kuman dan patogen. Lebah membutuhkan kualitas Propolis yang lebih kuat
untuk melindungi koloninya.
* Menggunakan Kualitas GREEN PROPOLIS dari Brasil
Kualitas terbaik untuk Propolis
* Sertifikat Resmi Green Propolis Brasil
* C9 Nano Propolis Memiliki kandungan Flavonoid tertinggi, yaitu 5,9%.
FLAVONOID adalah Bahan Aktif yang PALING PENTING yang terdapat pada Propolis.Semakin tinggi kandungan Flavonoidnya,semakin tinggi pula keefektifitasan Propolis tsb.
Bukan berapa banyak ekstrak Propolis yang penting untuk anda ketahui.
TAPI Berapa kandungan Flavonoid Propolis yang selama ini anda konsumsi??
* C9 Nano Propolis memiliki kandungan Flavonoid hampir 6% di setiap botolnya.
Hal ini yang menjadikan C9 Nano Propolis mampu memberikan reaksi cepat pada konsumen.
* Uji Lab Kandungan Flavonoid
* Metode ekstraksi propolis akan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir bahan aktif propolis itu sendiri.
Menurut berberapa sumber,metode ekstraksi yang gunakan selama ini ada 3 Cara:
+ Ekstraksi Alkohol
+ Ekstraksi Propylene Glycol
+ Ekstraksi Super Critical Fluid (SCF)
* C9 Nano Propolis Diekstrak dengan Metode SUPER CRITICAL FLUID (SCF)
Super Critical Fluid ekstraksi Adalah Sebuah cairan superkritis murni (SCF) yang dihasilkan pada suhu dan tekanan di atas kritis. Pada saat konten tersebut membentuk diri menjadi cairan dan gas / padat pada saat yang bersamaan.
Mengapa harus SCF ???
1.Karbondioksida(CO2) yang sangat stabil, tidak akan menghasilkan reaksi kimia ketika diekstrak.
2.diproses tertutup, tidak akan menyebabkan kebocoran atau volatile.
3.Temperatur rendah di sekitar 31 derajat, tidak akan merusak kandungan Propolis.
4.Dikontrol oleh tekanan,memastikan keakuratan dalam mengekstrak bahan.
5.Biasanya digunakan dalam industri makanan berteknologi tinggi seperti dekafeinasi untuk Kopi.
* Tabel Proses Ekstraksi
* Warna Propolis sangat Mempengaruhi Kualitasnya.
Kualitas propolis dapat dilihat dari Warna propolis itu sendiri,karena propolis dapat dihasilkan dari setiap negara yang memiliki Iklim dan letak geografis yang berbeda.Maka menghasilkan warna propolis yang berbeda-beda pula.
A. Selandia Baru / Australia
Biasanya propolis yang dihasilkan berwarna Merah dan Coklat
B. Cina
Berwarna hampir hitam kecoklatanHal ini menandakan sangat minimnya kandungan flavonoid,maka lebih ideal untuk penggunaan luar.
C. Brasil
Biasanya berwarna Hijau kekuningan.Mengandung paling banyak Flavonoid, menandakan premium Propolis.
Seperti yang kita lihat pada gambar di atas ini,
Propolis yang di sebelah KIRI terlihat keruh ketika dilarutkan dalam air mineral (Masih mengandung kadar Lilin/BEESWAX).Sedangkan larutan yang di sebelah kanan terlihat jernih dikarenakan sudah mengandung 0% lilin/BEESWAX.
Ini dikarenakan teknologi Nano yang mampu mengubah ukuran molekul Propolis kami hingga berukuran 1:1 Milyar Meter,sehingga akan sangat mudah diserap oleh tubuh,mempercepat reaksi dan tidak ada residu (pengendapan) di dalam tubuh dan saluran pencernaan anda.
Memiliki Sertifikasi Jaminan Kualitas
Rabu, 10 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)