| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |
Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan
Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku
Popular Post
-
www.pulsaalloperator.com Member DuriRiau.Com Pulsa Tsel 5rb=5.150 10rb=10.000 20rb=19.900 Token Listrik 20rb=19.950 50rb=49.950 100r...
-
HARGA BLACKBERRY UPDATE NOVEMBER 2013 ( belum termasuk ongkos kirim ) CDMA SERIES Blackberry 8230 Pearl Flip - 540.000 IDR BLACK,SIL...
-
AMERIKA SERIKAT – Sebuah ulasan radio yang membahas mengenai tabrakan pesawat di Mesir pada tahun 1999 membuat orang heran. Ulasan radio t...
-
Ini lho, tempat simpan uang menghasilkan HALAL bukan Bank ↡ KLIK ↡ https://www.duririau.com/2020/04/simpan-uang-dimana-menghasilk...
-
1. Joomla http://www.joomla.org/ 2. Drupal 3. Mambo 4. SMF 5. Verge http://www.vergecms.com/help/hlpHowToCreateVergeSite.php 6. cushy...
-
PERINGATAN ( WARNING ) admin DURIRIAU.COM : Jika Anda Muslim yang BAIK maka JANGAN TERPENGARUH Video Lain dan Iklan yang menyertai VIDE...
-
<img width=1 height=1 alt="" src="http://us.bc.yahoo.com/b?P=Mcw1zEPDkjmGIJl5TN_QcgPqfaVn3Ez9MZoAC33t&T=1aetuh4pg%2fX...
-
Penegakan hukum, bicara soal penegakan hukum di Indonesia, pikiran kita tentu masih teringat sebuah sindiran yang menjadi “guyo...
-
Xiaomi Mi 4 diklaim sebagai Smartphone Tercepat saat ini, Merk atau Keluar...
-
Bagi anda yang sedang mengalami masalah dengan flashdisk, khususnya kasus flashdisk terdeteksi di Windows namun tidak bisa di format anda ...
Selasa, 26 Maret 2013
gps tracker termurah seindonesia
Kami Toko BM70COM Duri Riau membuka kesempatan,
Kami menjamin
Kami Toko BM70COM menjamin
Jumat, 08 Maret 2013
Leganya Pencuri Laptop Kandis Siak
Nasib baik masih berpihak kepada 2 (dua) Pencuri Laptop
yakni Muhammad Irfan bin Subekti Pelajar SMK Kandis dan
Hendra Saputra Galingging alias Edi
Drop Out ITB Bandung (?)
yang katanya adalah Karyawan Telkom Minas (?)
yang pada akhirnya setelah ditahan sekitar 1 Mingguan
di Polsek Kandis Kabupaten Siak Bebas Tanpa Syarat.
Kejahatan yang telah diperbuat adalah Mencuri Laptop merek Acer.
Okelah,,
Secara Hukum Negara Anda berdua Aman,
Namun Ingatlah..
Saya sebagai Pihak yang sangat dirugikan dan ditipu,
tidak akan pernah Ikhlas !
Sebelum kerugian Real Materi Saya sekitar 5 juta rupiah dibayar,
maka tetap menjadi Hutang Anda berdua atau Orangtua Anda,
Silahkan dimakan Uang Haram tsb !
Biarlah Anda bayar pada Saya di Akhirat nanti !
Kalian takut pada Hukum Manusia !
Kalian takut pada Penjara !
Segala daya Upaya dikerahkan,
Waktu, Tenaga, Pikiran dan Materi.
Namun Kalian lupa dengan Neraka !
Kerugian Saya sangat banyak,
Non Materi Bahkan TIDAK TERHITUNG !
Anda bayar 10x lipatpun,
yakni 50juta rupiah mungkin belum Lunas !
Anda berdua, Pihak Kepolisian Polsek Kandis
juga Orang tua Anda Pak Subekti sangat tahu
Sekitar 1 minggu Saya dan Keluarga,
'berurusan 'di Polsek Kandis dstnya.
Anda dan orangtua Anda serta semua pihak sangat tahu
Dosa yang telah Kalian perbuat,
Namun itulah Lucunya Hukum,
Hukum telah Buta Matanya,
Pekak Telingannya,
dan Lumpuh kedua Kakinya,
Yang tidak bersalah juga kena Hukum !
Pihak yang bersalah boleh berlega hati,
Namun ingatlah Sakit Saya sampai ke Akhirat Nanti,
Percuma Kalian Shalat, berdo'a, dan Ibadah lainnya,
Percuma Orangtua Anda jadi Orang yang dituakan di Masyarakat,
Dosa sesama Manusia bukan Urusan dengan Tuhan,
Harus dibayar Tebusannya,
hingga dapat Ridha dan Maaf.
Kebaikan Saya,
Kalian balas dengan apa ?
Dusta,,
dan Hal yang menyakitkan..
Rumah Putih didepan Rumah Makan Elok (?)
Mau bayar Uang Sekolah,
sudah sekian bulan menunggak..
Mau bayar Uang Ujian, dstnya.
Kalian bisa Lega,
Uang Laptop Saya bagaimana !?!
Okelah Anda sudah bayar Biaya Perkara,
Namun,,
Kerugian Materi Saya Bagaimana ???
yakni Muhammad Irfan bin Subekti Pelajar SMK Kandis dan
Hendra Saputra Galingging alias Edi
Drop Out ITB Bandung (?)
yang katanya adalah Karyawan Telkom Minas (?)
yang pada akhirnya setelah ditahan sekitar 1 Mingguan
di Polsek Kandis Kabupaten Siak Bebas Tanpa Syarat.
Kejahatan yang telah diperbuat adalah Mencuri Laptop merek Acer.
Okelah,,
Secara Hukum Negara Anda berdua Aman,
Namun Ingatlah..
Saya sebagai Pihak yang sangat dirugikan dan ditipu,
tidak akan pernah Ikhlas !
Sebelum kerugian Real Materi Saya sekitar 5 juta rupiah dibayar,
maka tetap menjadi Hutang Anda berdua atau Orangtua Anda,
Silahkan dimakan Uang Haram tsb !
Biarlah Anda bayar pada Saya di Akhirat nanti !
Kalian takut pada Hukum Manusia !
Kalian takut pada Penjara !
Segala daya Upaya dikerahkan,
Waktu, Tenaga, Pikiran dan Materi.
Namun Kalian lupa dengan Neraka !
Kerugian Saya sangat banyak,
Non Materi Bahkan TIDAK TERHITUNG !
Anda bayar 10x lipatpun,
yakni 50juta rupiah mungkin belum Lunas !
Anda berdua, Pihak Kepolisian Polsek Kandis
juga Orang tua Anda Pak Subekti sangat tahu
Sekitar 1 minggu Saya dan Keluarga,
'berurusan 'di Polsek Kandis dstnya.
Anda dan orangtua Anda serta semua pihak sangat tahu
Dosa yang telah Kalian perbuat,
Namun itulah Lucunya Hukum,
Hukum telah Buta Matanya,
Pekak Telingannya,
dan Lumpuh kedua Kakinya,
Yang tidak bersalah juga kena Hukum !
Pihak yang bersalah boleh berlega hati,
Namun ingatlah Sakit Saya sampai ke Akhirat Nanti,
Percuma Kalian Shalat, berdo'a, dan Ibadah lainnya,
Percuma Orangtua Anda jadi Orang yang dituakan di Masyarakat,
Dosa sesama Manusia bukan Urusan dengan Tuhan,
Harus dibayar Tebusannya,
hingga dapat Ridha dan Maaf.
Kebaikan Saya,
Kalian balas dengan apa ?
Dusta,,
dan Hal yang menyakitkan..
Rumah Putih didepan Rumah Makan Elok (?)
Mau bayar Uang Sekolah,
sudah sekian bulan menunggak..
Mau bayar Uang Ujian, dstnya.
Kalian bisa Lega,
Uang Laptop Saya bagaimana !?!
Okelah Anda sudah bayar Biaya Perkara,
Namun,,
Kerugian Materi Saya Bagaimana ???
Langganan:
Postingan (Atom)