Hari ini 28 Februari Redaksi menerima Email dari UPS..
Merasa tidak senang dengan Telepon Pertanyaan Redaksi pada Staf UPS Halim Jakarta,
Bahkan waktu itu Staff tersebut mengancam akan tidak memberikan Paket Redaksi..
Petugas tersebut berdalih sudah kebijaksanaan Bea Cukai ?
Redaksi senang hati menerima Email tersebut karena makin memperlihatkan..
BANGKAI yang ada diantara mereka dan tubuh Departemen yang ada di Indonesia ini..
Ini hanya yang kelihatan dan dialami oleh Redaksi,
Belum lagi.. Sebegitu banyak barang Setiap Hari Masuk ke Negeri ini.
Antara lain isi Email tsb :
* UPS sebagai perusahaan jasa titipan (express kurir) memiliki prosedur tersendiri.
* pihak bea cukai memiliki hak mutlak untuk menetapkan nilai barang setiap kiriman
* Disbursement Fee : UPS mengenakan biaya 5% dari total bea masuk yang dikenakan
atau minimum Rp.60,000 / shipment untuk semua pengiriman barang import melalui UPS.
( padahal ongkos sudah sangat mahal lho.. )
* Handling Fee (Rp.75,000 / shipment) : Biaya yang dikenakan oleh pihak UPS untuk
Merasa tidak senang dengan Telepon Pertanyaan Redaksi pada Staf UPS Halim Jakarta,
Bahkan waktu itu Staff tersebut mengancam akan tidak memberikan Paket Redaksi..
Petugas tersebut berdalih sudah kebijaksanaan Bea Cukai ?
Redaksi senang hati menerima Email tersebut karena makin memperlihatkan..
BANGKAI yang ada diantara mereka dan tubuh Departemen yang ada di Indonesia ini..
Ini hanya yang kelihatan dan dialami oleh Redaksi,
Belum lagi.. Sebegitu banyak barang Setiap Hari Masuk ke Negeri ini.
Antara lain isi Email tsb :
* UPS sebagai perusahaan jasa titipan (express kurir) memiliki prosedur tersendiri.
* pihak bea cukai memiliki hak mutlak untuk menetapkan nilai barang setiap kiriman
* Disbursement Fee : UPS mengenakan biaya 5% dari total bea masuk yang dikenakan
atau minimum Rp.60,000 / shipment untuk semua pengiriman barang import melalui UPS.
( padahal ongkos sudah sangat mahal lho.. )
* Handling Fee (Rp.75,000 / shipment) : Biaya yang dikenakan oleh pihak UPS untuk
semua pengiriman paket dengan kondisi nilai diatas US$50 dan berat diatas 100 kg..
dimana barang import tersebut di clearance secara khusus (special clearance)
oleh pihak Broker Agent. ( disini berarti Nilai Barang diatas $50 dan berat diatas 100kg..
Nah barang hanya $30 bagaimana ? )
* Bank Charges (Rp.50,000 / shipment) Biaya yang dikenakan oleh pihak Bank
(Bank Mandiri - Halim PK)
[ Ini biaya apa ya ? rasa-rasanya Biaya Bank 50ribu..
kalau Kita mengirim Uang keluar negri :-) ]
Jadi UPS atau Bea Cukai mengirim Uang kemana ya ?
Email dari :
Inisial " RL "
CRG Indonesia
PT. UPS Cardig International
Airport Halim Perdanakusumah
Jakarta Timur
CROP GAMBAR DIBAWAH DARI UNDANG - UNDANG BEA CUKAI,
MAKA JELASLAH BAHWA FAKTUR TAGIHAN UPS MENGADA-ADA..
KARENA NILAI BARANG DITAKSIR $31.86 BAHKAN SEBENARNYA HANYA $30
dimana barang import tersebut di clearance secara khusus (special clearance)
oleh pihak Broker Agent. ( disini berarti Nilai Barang diatas $50 dan berat diatas 100kg..
Nah barang hanya $30 bagaimana ? )
* Bank Charges (Rp.50,000 / shipment) Biaya yang dikenakan oleh pihak Bank
(Bank Mandiri - Halim PK)
[ Ini biaya apa ya ? rasa-rasanya Biaya Bank 50ribu..
kalau Kita mengirim Uang keluar negri :-) ]
Jadi UPS atau Bea Cukai mengirim Uang kemana ya ?
Email dari :
Inisial " RL "
CRG Indonesia
PT. UPS Cardig International
Airport Halim Perdanakusumah
Jakarta Timur
CROP GAMBAR DIBAWAH DARI UNDANG - UNDANG BEA CUKAI,
MAKA JELASLAH BAHWA FAKTUR TAGIHAN UPS MENGADA-ADA..
KARENA NILAI BARANG DITAKSIR $31.86 BAHKAN SEBENARNYA HANYA $30
* download Undang2 BEA CUKAI silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar