JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan bahwa surat
yang berisi instruksi Jaksa Agung Basrief Arief ke penyidik agar tidak
memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Joko Widodo (Jokowi) adalah
palsu. Sutarman menduga surat tersebut dimanipulasi dengan kecanggihan
teknologi.
"Kita lihat tanda tangan (Basrief) di surat asli. Itu bisa saja di-download dari website kemudian di-scan dan diedit," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Setelah memeriksa dokumen kearsipan Kejaksaan Agung, kata Sutarman, surat terakhir yang dikeluarkan Kejagung bernomor 04. Sementara itu, pada surat palsu, tertera nomor surat 06. Jadi, pihaknya menyimpulkan bahwa surat tersebut bukanlah surat resmi yang dikeluarkan Kejagung.
"Berarti ini kan palsu. Siapa yang memalsukan, itu sedang dalam proses," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/6/2014), Basrief Arief merasa difitnah tiga kali terkait penanganan kasus dugaan korupsi transjakarta. Kasus tersebut dikait-kaitkan dengan Jokowi yang tengah bertarung dalam Pilpres 2014.
Fitnah pertama adalah surat palsu tertanggal 14 Mei 2014 terkait pemanggilan Kejagung kepada Jokowi dalam kasus transjakarta. Kedua, lanjutnya, adalah instruksi Jaksa Agung tertanggal 21 Mei 2014 yang melarang pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus tersebut.
"(Laporan) pertama dan kedua, saya sudah serahkan kepada Kapolri. Memang tidak terekspos ke media," ucapnya.
Fitnah ketiga, lanjut Basrief, terkait munculnya tuduhan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar tidak menyeret Jokowi dalam kasus transjakarta.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/06/20/1454043/Kapolri.Surat.Pelarangan.Pemeriksaan.Jokowi.Palsu
"Kita lihat tanda tangan (Basrief) di surat asli. Itu bisa saja di-download dari website kemudian di-scan dan diedit," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Setelah memeriksa dokumen kearsipan Kejaksaan Agung, kata Sutarman, surat terakhir yang dikeluarkan Kejagung bernomor 04. Sementara itu, pada surat palsu, tertera nomor surat 06. Jadi, pihaknya menyimpulkan bahwa surat tersebut bukanlah surat resmi yang dikeluarkan Kejagung.
"Berarti ini kan palsu. Siapa yang memalsukan, itu sedang dalam proses," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Sebelumnya, saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (19/6/2014), Basrief Arief merasa difitnah tiga kali terkait penanganan kasus dugaan korupsi transjakarta. Kasus tersebut dikait-kaitkan dengan Jokowi yang tengah bertarung dalam Pilpres 2014.
Fitnah pertama adalah surat palsu tertanggal 14 Mei 2014 terkait pemanggilan Kejagung kepada Jokowi dalam kasus transjakarta. Kedua, lanjutnya, adalah instruksi Jaksa Agung tertanggal 21 Mei 2014 yang melarang pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus tersebut.
"(Laporan) pertama dan kedua, saya sudah serahkan kepada Kapolri. Memang tidak terekspos ke media," ucapnya.
Fitnah ketiga, lanjut Basrief, terkait munculnya tuduhan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri agar tidak menyeret Jokowi dalam kasus transjakarta.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014/06/20/1454043/Kapolri.Surat.Pelarangan.Pemeriksaan.Jokowi.Palsu
3 komentar:
Posting Komentar