Update 31 Juli 2015
* ALHAMDULILLAAH,
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,
Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%
****************************************************
Sangat heran dengan cara kerja Dispenda Bengkalis ini ?
Terkesan sangat Rancu dan Bertele-tele !
Terkesan Sangat Asalan dalam Penetapan Pajak Peralihan Hak atas Tanah ?
Tanah yang harusnya Tidak Kena Pajak tapi dikenakan Pajak !
Dan ada yang Aneh,
Mengaku bisa kecolongan pajak Reklame sebesar 40%
Padahal Ini Sangat Besar lho !
Coba baca disini :
http://www.bidikkasus.com/wow-dispenda-bengkalis-kecolongan-40-persen-pajak-retribusi/
http://www.utusanriau.co/index.php?/det/559/dispenda-bengkalis-akan-benahi-pendapatan-retribusi/2014-02-07
Kok bisa ya ?
Ini Kecolongan atau Boocor ???????
Sedangkan,,,,,,
Objek Pajak yang kecil saja yang harusnya Nihil,
Tapi kesannya dipaksakan dan diada2kan,,,,,,
Coba baca disini :
http://www.duririau.com/2015/07/pajak-aneh-dari-dispenda-duri-mandau.html
Nah dengan dasar apa pengenaan Pajak atas Tanah Saya tersebut ?
1. Tanah masih berupa Belukar
2. Belum ada Nama Jalan
3. Dahulu RW nya saja numpang dengan RW Mendiang pak Boyman
4. Juga RT nya numpang dengan RT dekat Mendiang pak Boyman
4. Nilai Jual atau Harga Pasar masih Rendah
Bahkan ada Tetangga Kapling yang jual hanya 10 juta
5. Ukuran hanya 1 kapling 20x30
6. Belum ada Bangunan
Dispenda terkesan kerja mengada2 Sebab ketika dipaksa terbit PBB
karena Saya buat Sertifikatnya tahun 2013 tertulis ada Bangunan 63m2
7. Sekeliling masih Belukar juga
8. Sekeliling juga belum ada yang kena Pajak
atau belum ada yang Terbit PBB sama sekali
9. Dispenda buat Harga Pasar Tanah Saya 80juta dan disurat yang lain 70juta
Saya pernah Tantang orang dispenda duri atau mandau
Silahkan Pulangkan Tanah Saya tersebut Separo Harga saja
atau 40 juta
Biar Saya belikan Gantinya,
Ada sebuah Tanah yang Jauh lebih Strategis
Tetangganya Kiri dan Kanan Ruko
Bahkan Surat Sudah Sertifikat
Harga hanya 40juta Nego
Nyatanya Mereka tak bisa Bicara !
Jadi Saya minta kepada Para Pejabat dan Aparat Pemerintah
Tolong Jujur dan Benar dalam Bekerja
Tanah Saya tersebut Sudah disurvei Orang Notaris
Sudah diSurvei Orang BPN atau Badan Pertanahan Nasional
Tidak ada Bangunannya dan Memang masih Belukar
dan bukan Pula Kebun yang Menghasilkan
Sudahlah Buat Sertifikat Mahal Selangit
yakni 6,6juta atau hampir 7 juta rupiah !
Sudah 3 Tahun tidak siap-siap !
Masih ada lagi Pajak yang Kesannya Mengada-ada !
Janganlah Membodoh-bodohi Rakyat !
Maaf,
Pantaslah Orang Kantor Pajak Semuanya Gendut-gendut !
Banyak yang Bisa Beli Mobil Baru Mewah dan Mahal
Bisa Bangun Rumah Macam Istana !
Bayangkan !
Seorang Gayus saja bisa Korupsi Milyaran,
itu bukan Korupsi Uang Pajaknya lho,
tapi sekedar Mark Up Pajak saja !
Juga Koleganya Notaris pada Gemuk dengan Fortuner Baru,
Pokoknya Saya tidak Terima bayar 1 Juta
sebagai Pajak untuk Tanah Tersebut !
Sebab tidak ada Dasar Hukumnya !
Kalau Alasan sudah diketik kan bisa diganti !
Tidak Jujur dan Tidak Logis Alasan Anda !
Kejar Target Boleh !
Tapi yang Benar dalam Bekerja !
Seperti Itu Pajak Reklame di Mandau Pinggir,
Kalau mau dicek Ulang,
Jangankan 200juta pertahun,
500juta pun dapat kalau benar dalam Bekerja !
Kok Tanah Rakyat yang nilainya Rendah
dikenakan Pajak 1 juta !
Wah,
Berapa pula tuh Pajak Juragan Tanah
yang luasnya Puluhan dan Ratusan Hektar ?
Zaman sekarang ini Zaman Informasi,
Bukan Kita tak mau bayar Pajak,
Tapi yang Wajarlah !
Nego, Nego disuruh Bayar 800ribu saja
Kan sama dengan Bohong !
Padahal Menurut Undang-undang itu Nihil Pajaknya !
Karena Nilai Pasar masih dibawah 60 juta !
Terimakasih !
* ALHAMDULILLAAH,
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,
Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%
****************************************************
Sangat heran dengan cara kerja Dispenda Bengkalis ini ?
Terkesan sangat Rancu dan Bertele-tele !
Terkesan Sangat Asalan dalam Penetapan Pajak Peralihan Hak atas Tanah ?
Tanah yang harusnya Tidak Kena Pajak tapi dikenakan Pajak !
Dan ada yang Aneh,
Mengaku bisa kecolongan pajak Reklame sebesar 40%
Padahal Ini Sangat Besar lho !
Coba baca disini :
http://www.bidikkasus.com/wow-dispenda-bengkalis-kecolongan-40-persen-pajak-retribusi/
http://www.utusanriau.co/index.php?/det/559/dispenda-bengkalis-akan-benahi-pendapatan-retribusi/2014-02-07
Kok bisa ya ?
Ini Kecolongan atau Boocor ???????
Sedangkan,,,,,,
Objek Pajak yang kecil saja yang harusnya Nihil,
Tapi kesannya dipaksakan dan diada2kan,,,,,,
Coba baca disini :
http://www.duririau.com/2015/07/pajak-aneh-dari-dispenda-duri-mandau.html
Nah dengan dasar apa pengenaan Pajak atas Tanah Saya tersebut ?
1. Tanah masih berupa Belukar
2. Belum ada Nama Jalan
3. Dahulu RW nya saja numpang dengan RW Mendiang pak Boyman
4. Juga RT nya numpang dengan RT dekat Mendiang pak Boyman
4. Nilai Jual atau Harga Pasar masih Rendah
Bahkan ada Tetangga Kapling yang jual hanya 10 juta
5. Ukuran hanya 1 kapling 20x30
6. Belum ada Bangunan
Dispenda terkesan kerja mengada2 Sebab ketika dipaksa terbit PBB
karena Saya buat Sertifikatnya tahun 2013 tertulis ada Bangunan 63m2
7. Sekeliling masih Belukar juga
8. Sekeliling juga belum ada yang kena Pajak
atau belum ada yang Terbit PBB sama sekali
9. Dispenda buat Harga Pasar Tanah Saya 80juta dan disurat yang lain 70juta
Saya pernah Tantang orang dispenda duri atau mandau
Silahkan Pulangkan Tanah Saya tersebut Separo Harga saja
atau 40 juta
Biar Saya belikan Gantinya,
Ada sebuah Tanah yang Jauh lebih Strategis
Tetangganya Kiri dan Kanan Ruko
Bahkan Surat Sudah Sertifikat
Harga hanya 40juta Nego
Nyatanya Mereka tak bisa Bicara !
Jadi Saya minta kepada Para Pejabat dan Aparat Pemerintah
Tolong Jujur dan Benar dalam Bekerja
Tanah Saya tersebut Sudah disurvei Orang Notaris
Sudah diSurvei Orang BPN atau Badan Pertanahan Nasional
Tidak ada Bangunannya dan Memang masih Belukar
dan bukan Pula Kebun yang Menghasilkan
Sudahlah Buat Sertifikat Mahal Selangit
yakni 6,6juta atau hampir 7 juta rupiah !
Sudah 3 Tahun tidak siap-siap !
Masih ada lagi Pajak yang Kesannya Mengada-ada !
Janganlah Membodoh-bodohi Rakyat !
Maaf,
Pantaslah Orang Kantor Pajak Semuanya Gendut-gendut !
Banyak yang Bisa Beli Mobil Baru Mewah dan Mahal
Bisa Bangun Rumah Macam Istana !
Bayangkan !
Seorang Gayus saja bisa Korupsi Milyaran,
itu bukan Korupsi Uang Pajaknya lho,
tapi sekedar Mark Up Pajak saja !
Juga Koleganya Notaris pada Gemuk dengan Fortuner Baru,
Pokoknya Saya tidak Terima bayar 1 Juta
sebagai Pajak untuk Tanah Tersebut !
Sebab tidak ada Dasar Hukumnya !
Kalau Alasan sudah diketik kan bisa diganti !
Tidak Jujur dan Tidak Logis Alasan Anda !
Kejar Target Boleh !
Tapi yang Benar dalam Bekerja !
Seperti Itu Pajak Reklame di Mandau Pinggir,
Kalau mau dicek Ulang,
Jangankan 200juta pertahun,
500juta pun dapat kalau benar dalam Bekerja !
Kok Tanah Rakyat yang nilainya Rendah
dikenakan Pajak 1 juta !
Wah,
Berapa pula tuh Pajak Juragan Tanah
yang luasnya Puluhan dan Ratusan Hektar ?
Zaman sekarang ini Zaman Informasi,
Bukan Kita tak mau bayar Pajak,
Tapi yang Wajarlah !
Nego, Nego disuruh Bayar 800ribu saja
Kan sama dengan Bohong !
Padahal Menurut Undang-undang itu Nihil Pajaknya !
Karena Nilai Pasar masih dibawah 60 juta !
Terimakasih !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar