* ALHAMDULILLAAH,
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,
Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%
Surat untuk Bapak/Ibuk di Pemerintahan Bengkalis,
Mau tanya tentang Pajak Peralihan Hak
Saya punya Tanah ukuran 20x30 yang Saya beli seharga 8juta rupiah
lokasi Jalan Pipa Air Bersih dan Masuk lagi kedalamnya bukan dipinggir jalan,
Masih berupa Tanah Semak dan Belukar
Itu tanpa Bangunan dan Tidak ada Rumah disekelilingnya
serta belum ada Nama Jalan,
RT dan RW pun masih numpang ke Mendiang pak Boyman,
Jauh ke Jalan Wonosari Dekat Simpang 125
yang Masih Wilayah Desa Balai Makam
Karena takut hilang dan tumpang tindih surat,
Pada 2013 Saya Sertifikatkan melalui Notaris Riama Gultom
Kena Biaya hampir 7juta rupiah dan sampai sekarang sudah 2 tahun belum siap !
Pada Bulan Juli ini Saya ditelpon Notaris
dan mengatakan Kena Pajak 1 (satu) juta rupiah
Saya datangi Notaris,
dan karena Pajak sangat besar tentu Saya bertanya,
Pajak Apakah gerangan ?
Rupanya Pajak Peralihan Hak,
Karena Saya Buta Masalah Pajak,
Maka Saya Cari Tahu sana dan sini Ketentuan Sebenarnya.
Rupanya,
Hal yang sebenarnya Tanah Saya tidak kena Pajak !
karena Nilai masih dibawah 60juta
Atas Anjuran Pihak Notaris,
Saya datangi kantor Dispenda Bengkalis Perwakilan di Duri Jalan Desa Harapan,
Mereka Tulis Nilai Tanah Saya 70juta dan di Surat lainnya 80juta
Tentu Saya Komplain,
"Begini pak atau buk Ini ada Kesalahan,
Kalau benar Nilai Tanah Saya demikian,
Pulangkan saja Tanah Saya,
atau bapak/ibuk Beli separo Harga yang ditulis tersebut
yakni 40juta saja agar Saya beli gantinya sebuah Tanah dipinggir jalan
Aspal 125 yang tetangga kiri dan kanan Ruko,
bahkan Suratnya sudah Sertifikat lagi"
dan bisa untuk 2 (dua) Ruko,
jawab mereka
Tanah bapak sudah ada bangunannya ! 63m2 lagi !
Langsung saya jawab !
Ini surat Bohong ! dan terlalu mengarang dan sangat asalan !
Tanah Saya sudah sering dicek Periksa Notaris,
Pihak Desa, Orang BPN itu masih Tanah Kosong
Bahkan Kok ditulis ada Bangunan ? Besar lagi yakni 63m2
Kalau mau Kejar Setoran, masih banyak Pajak yang bocor,
Pajak Reklame yang harus ditagih Bengkalis,
diberitakan masih 60% dari Target Real
dan lain sebagainya, hadohhhh,,,
Belum lagi Pajak Hilang dan Uang Pajak dikorupsi !
Sampai hari ini Saya masih ditelpon Pihak Notaris,
agar segera bayar Pajak tersebut,
dengan alasan kata orang Pemda Bengkalis :
" kalau tidak mau bayar pajak nanti bayar biaya Sertifikat lagi "
Maka dengan ini Hak Saya sebagai Warga Negara menyampaikan Komplain
atas Kinerja Aparat Pemerintah ! yang tidak bisa bekerja dengan benar !
Padahal Nilai Tanah tidak seperti demikian !
Apalagi belum kategori Kena Pajak !
Tetangga Tanah Saya masih ada yang jual Tanahnya 10juta
dengan ukuran yang sama yakni 20x30 meter
Ada apa maksud pihak Dispenda dengan Pajak demikian !
kalau Pajak itu wajar, dan masuk Akal, maka Saya bayar,
karena Selama ini Sayapun bayar PBB rumah,
Pajak Kendaraan, Bea Cukai, Pajak Import dsbnya
Demikianlah semoga dapat diperbaiki, Terimakasih
ada juga salah seorang pegawai dispenda mau tanda tangan dan cap
surat verifikasi harga Tanah menurut Patokan Harga sebenarnya,
Maka dengan Ini Permasalahan ini selesai,
Masih ada Manusia yang mau Kerja Benar walau hanya 1%
Surat untuk Bapak/Ibuk di Pemerintahan Bengkalis,
Mau tanya tentang Pajak Peralihan Hak
Saya punya Tanah ukuran 20x30 yang Saya beli seharga 8juta rupiah
lokasi Jalan Pipa Air Bersih dan Masuk lagi kedalamnya bukan dipinggir jalan,
Masih berupa Tanah Semak dan Belukar
Itu tanpa Bangunan dan Tidak ada Rumah disekelilingnya
serta belum ada Nama Jalan,
RT dan RW pun masih numpang ke Mendiang pak Boyman,
Jauh ke Jalan Wonosari Dekat Simpang 125
yang Masih Wilayah Desa Balai Makam
Karena takut hilang dan tumpang tindih surat,
Pada 2013 Saya Sertifikatkan melalui Notaris Riama Gultom
Kena Biaya hampir 7juta rupiah dan sampai sekarang sudah 2 tahun belum siap !
Pada Bulan Juli ini Saya ditelpon Notaris
dan mengatakan Kena Pajak 1 (satu) juta rupiah
Saya datangi Notaris,
dan karena Pajak sangat besar tentu Saya bertanya,
Pajak Apakah gerangan ?
Rupanya Pajak Peralihan Hak,
Karena Saya Buta Masalah Pajak,
Maka Saya Cari Tahu sana dan sini Ketentuan Sebenarnya.
Rupanya,
Hal yang sebenarnya Tanah Saya tidak kena Pajak !
karena Nilai masih dibawah 60juta
Atas Anjuran Pihak Notaris,
Saya datangi kantor Dispenda Bengkalis Perwakilan di Duri Jalan Desa Harapan,
Mereka Tulis Nilai Tanah Saya 70juta dan di Surat lainnya 80juta
Tentu Saya Komplain,
"Begini pak atau buk Ini ada Kesalahan,
Kalau benar Nilai Tanah Saya demikian,
Pulangkan saja Tanah Saya,
atau bapak/ibuk Beli separo Harga yang ditulis tersebut
yakni 40juta saja agar Saya beli gantinya sebuah Tanah dipinggir jalan
Aspal 125 yang tetangga kiri dan kanan Ruko,
bahkan Suratnya sudah Sertifikat lagi"
dan bisa untuk 2 (dua) Ruko,
jawab mereka
Tanah bapak sudah ada bangunannya ! 63m2 lagi !
Langsung saya jawab !
Ini surat Bohong ! dan terlalu mengarang dan sangat asalan !
Tanah Saya sudah sering dicek Periksa Notaris,
Pihak Desa, Orang BPN itu masih Tanah Kosong
Bahkan Kok ditulis ada Bangunan ? Besar lagi yakni 63m2
Kalau mau Kejar Setoran, masih banyak Pajak yang bocor,
Pajak Reklame yang harus ditagih Bengkalis,
diberitakan masih 60% dari Target Real
dan lain sebagainya, hadohhhh,,,
Belum lagi Pajak Hilang dan Uang Pajak dikorupsi !
Sampai hari ini Saya masih ditelpon Pihak Notaris,
agar segera bayar Pajak tersebut,
dengan alasan kata orang Pemda Bengkalis :
" kalau tidak mau bayar pajak nanti bayar biaya Sertifikat lagi "
Maka dengan ini Hak Saya sebagai Warga Negara menyampaikan Komplain
atas Kinerja Aparat Pemerintah ! yang tidak bisa bekerja dengan benar !
Padahal Nilai Tanah tidak seperti demikian !
Apalagi belum kategori Kena Pajak !
Tetangga Tanah Saya masih ada yang jual Tanahnya 10juta
dengan ukuran yang sama yakni 20x30 meter
Ada apa maksud pihak Dispenda dengan Pajak demikian !
kalau Pajak itu wajar, dan masuk Akal, maka Saya bayar,
karena Selama ini Sayapun bayar PBB rumah,
Pajak Kendaraan, Bea Cukai, Pajak Import dsbnya
Demikianlah semoga dapat diperbaiki, Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar