-->
w
| Tentang | Ketentuan| Privacy & Policy | Disclaimer | | Alamat : Jalan Desa Harapan Sudirman No. 71A Duri Riau 28884 |
| ☎ Call / Chat Wa : 0853 6582 0822 | ✉ Email :admin@duririau.com |

Kami menjual Rumah Siap Huni, Kaplingan Strategis, juga menerima Borongan Bangunan




Harga Promo Khusus Member, Ayo bergabung, S & K Berlaku



Popular Post

Rabu, 15 Desember 2010

Anggota Densus 88 Rampas Uang dan HP

Keluarga tersangka teroris Abu Tholut alias Musthopa alias Pranata Yudha alias Imron menuding Densus 88 Anti Teror merampas uang Rp 5 juta dan satu buah handphone milik istri Abu Tholut saat penangkapan di Kudus pada Jumat (10/12) pekan lalu.
Adik bungsu Abu Tholut, Asma Kusniati menuding permapasan itu meruapakan perampokan karena uang dan handphone tersebut tidak dimasukan sebagai barang bukti dalam release polisi yang disampaikan di Solo.

Dia mengatakan, saat penyergapan anggota Densus 88 ada yang mengambil langsung barang tersebut dari lemari istri Abu Tholut. "Uang itu merupakan hasil penjualan sapi," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (15/12).

Kusniati yang datang bersama pengacara Abu Tholut, Yuswaqir datang ke Mabes Polri untuk meminta pejelasan sekaligus ingin mengetahui kondisi Abu Tholut. Dia mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri untuk meminta izin menjenguk Abu Tholut yang sedang di tahan namun belum diizinkan.
Pengacara Abu Tholut, Yusfaqir menyayangkan kliennya tidak dapat didampingi pengacara saat diperiksa. Padahal seharusnya seorang tersangka berdasarkan Pasal 8 ayat 3 KUHAP harus didampingi pengacara saat pemeriksaan.
Menurutnya, sekarang ini Abu Tholut sudah menjadi tersangka dan ditahan sehingga jika diperiksa harus didampingi pengacara. Namun polisi baru mengizinkan Abu Tholut dapat ditemui setelah tujuh hari menjalani pemeriksaan pascapenangkapan sesuai dengan undang-undang (UU) Terorisme.
"Sudah ditahan kan berarti tersangka. Menurut KUHAP berarti wajib didampingi pengacara," tambahnya.
Dia mengungkapkan, kendati belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah prosedur penangkapan, baik yang khusus maupun yang umum namun prosedur pemeriksaan tetap harus mengacu pada KUHAP.

Sumber : Suara Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar