Peristiwa kejahatan ini berawal saat seorang bocah bernama Hamdi al-Kabas mendatangi lokasi pangkas rambut Yehya selama berlangsung perayaan Idul Adha, Desember tahun lalu. Setelah secara brutal menganiayanya, pelaku pedofil itu mencincang tubuh Hamdi serta membuangnya di luar ibu kota Sana’a.
Vonis hukuman mati dijatuhi oleh pengadilan terhadap Yehya sebulan kemudian setelah ia belakangan mengakui perbuatannya. Gambar eksekusi hukuman mati yang cukup mendebarkan ini dirilis seusai eksekusi kemarin.
Yehya yang mengenakan jubah putih digiring keluar penjara pusat di Sana’a dengan tangan terborgol. Ketakutan terlihat di wajahnya saat Yehya dikelilingi oleh sekelompok tentara yang mengiringnya ke bentangan kain berwarna merah tempat eksekusi hukuman mati.
Yehya diizinkan menaikkan doa terakhir sebelum jubahnya dikoyakkan dan wajahnya ditelungkupkan ke bawah. Saat terakhir kalinya polisi membacakan vonis hukuman terhadap Yehya, seorang dokter mengamati proses eksekusi di tengah kerumunan orang, termasuk anak-anak, yang beberapa di antaranya berteriak mencerca Yehya dan beberapa lainnya mengepalkan tangan ke udara.
Beberapa orang di antara kerumunan pengunjung tak ingin melepaskan detik-detik terakhir momen tersebut dengan mengabadikannya lewat kamera ponsel mereka. Seorang tentara mengarahkan senapan mesinnya ke tengkuk leher pemangkas rambut itu dan hanya dalam hitungan detik saja berakhir sudahlah eksekusi hukuman mati.
Eksekusi hukuman mati terhadap Yehya merupakan eksekusi kesembilan yang telah berlangsung di Yaman dalam tahun ini. Menurut Amnesty International, Yaman adalah salah satu dari 59 negara yang masih mendukung penuh hukuman mati.
Amnesty International mencatat, Yaman telah mengeksekusi hukuman mati terhadap 13 orang tahun lalu. Namun, karena tidak ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Yaman, jumlah mereka yang terkena hukuman mati bisa lebih besar dari data yang ada.
Eksekusi hukuman mati di Yaman diberlakukan terhadap aksi kriminal disertai kekerasan dan tanpa kekerasan termasuk perzinahan maupun murtad. Hukuman mati pada masa lalu di negara itu dijalankan oleh sekelompok penembak, tetapi beberapa tahun terakhir laporan yang beredar menyebutkan, eksekusi dilaksanakan dengan merajam atau memenggal kepala terpidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar