Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Departemen Sosial (Depsos) akan menyatukan persepsi tentang tayangan pesan singkat (SMS) berhadiah di televisi yang dinilai haram, agar segera dilakukan penertiban terhadap operator SMS tersebut.
Menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin (4/9), langkah
tersebut merupakan tindak lanjut fatwa haram MUI terhadap SMS berhadiah
yang marak di Stasiun TV. “Besok (5/9) MUI dan Depsos akan membahas
Fatwa Haram SMS berhadian di TV,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dinilai penting dan mendesak diperlukan karena tayangan SMS di TV itu mengandung unsur judi. Diharapkan dari pertemuan dua institusi itu menghasilkan kesepakatan terkait kriteria SMS yang mengandung unsur judi untuk kemudian dijadikan dasar dalam penertibannya.
Ia menambahkan, MUI dalam kasus tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan, walaupun Komisi B Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menyatakan bahwa SMS berhadiah tersebut haram hukumnya.
“Dengan adanya pertemuan dan penyatuan persepsi, kami minta Depsos sebagai lembaga pemerintah yang berwenang segera bertindak,” tegas dia.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa PT Infokom Elektrindo (EI), penyedia kuis SMS premium 6288, baru akan menarik produknya itu apabila sudah ada surat keputusan Menteri Sosial. Walaupun demikian, kata anggota BRTI Heru Sutadi, pihak PT EI telah menyatakan kesediaannya menghentikan layanan SMS tersebut. “Mereka (Infokom) telah mengirim surat ke BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu,” tutur dia.
Ajang SMS berhadiah ini diselenggarakan oleh PT Infokom bekerjasama dengan operator telekomunikasi dan ditayangkan di media televisi yaitu, Goyang Pol di RCTI, Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-iseng di TPI, itu mengandung unsur judi. (dina)
Sumber: Eramuslim.com
Menurut Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin (4/9), langkah
tersebut merupakan tindak lanjut fatwa haram MUI terhadap SMS berhadiah
yang marak di Stasiun TV. “Besok (5/9) MUI dan Depsos akan membahas
Fatwa Haram SMS berhadian di TV,” ujarnya.
Pertemuan tersebut dinilai penting dan mendesak diperlukan karena tayangan SMS di TV itu mengandung unsur judi. Diharapkan dari pertemuan dua institusi itu menghasilkan kesepakatan terkait kriteria SMS yang mengandung unsur judi untuk kemudian dijadikan dasar dalam penertibannya.
Ia menambahkan, MUI dalam kasus tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan, walaupun Komisi B Ijtima` Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah menyatakan bahwa SMS berhadiah tersebut haram hukumnya.
“Dengan adanya pertemuan dan penyatuan persepsi, kami minta Depsos sebagai lembaga pemerintah yang berwenang segera bertindak,” tegas dia.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa PT Infokom Elektrindo (EI), penyedia kuis SMS premium 6288, baru akan menarik produknya itu apabila sudah ada surat keputusan Menteri Sosial. Walaupun demikian, kata anggota BRTI Heru Sutadi, pihak PT EI telah menyatakan kesediaannya menghentikan layanan SMS tersebut. “Mereka (Infokom) telah mengirim surat ke BRTI, mengenai kesediaan menghentikan layanan SMS itu,” tutur dia.
Ajang SMS berhadiah ini diselenggarakan oleh PT Infokom bekerjasama dengan operator telekomunikasi dan ditayangkan di media televisi yaitu, Goyang Pol di RCTI, Klop dan Kira-kira (Global TV), dan Iseng-iseng di TPI, itu mengandung unsur judi. (dina)
Sumber: Eramuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar